Tambang Eks Adaro Disebut Bahlil Kemungkinan Bakal Dikelolakan Muhammadiyah

Muhammadiyah berpotensi besar untuk mengelola tambang bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) milik PT Adaro Energy Tbk.

Editor: Rustam Aji
TRIBUNNEWS/TAUFIK ISMAIL
Bahlil Lahadalia di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/11/2023). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA- Muhammadiyah berpotensi besar untuk mengelola tambang bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) milik PT Adaro Energy Tbk. 

Hal itu dsampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

"Kalau saya tidak lupa itu punya Adaro, kemungkinan besar," kata Menteri Bahlil ditemui di Balikpapan, Kalimantan Timur, dikutip dari Antara, Sabtu (14/12/2024).

Menurutnya, perizinan pengelolaan tambang tersebut saat ini sudah berproses dan tinggal menunggu waktu izin dikeluarkan. 

"Sedang berproses," katanya.

Sementara itu, menurut dia untuk organisasi keagamaan Nahdlatul Ulama (NU) sudah terlebih dahulu mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) untuk mengelola bekas PKP2B PT Kaltim Prima Coal (KPC). 

"Sudah jalan, sudah selesai, IUP sudah keluar," ujarnya.

Adapun Pemerintah sudah menyiapkan enam wilayah tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi atau eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara untuk badan usaha ormas agama.

Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang dapat dikelola oleh badan usaha ormas keagamaan merupakan wilayah tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi atau lahan dari eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara generasi pertama.

Keenam WIUPK yang dipersiapkan, yaitu lahan eks PKP2B PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung. Aturan yang mengatur organisasi keagamaan dapat mengelola tambang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang Perubahan Atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). 

Dalam Pasal 83A PP 25/2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan organisasi masyarakat keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK). (kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bocoran Bahlil: Muhammadiyah Kemungkinan Besar Dapat Tambang Eks Adaro"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved