Pilbup Semarang 2024

Hasil Real Count Pilkada Kabupaten Semarang: Suara Ngesti-Arifah Unggul Jauh dari Nurul Huda-Yarmuji

Paslon bupati dan wakil bupati Semarang Ngesti-Nur Arifah unggul telak dari Nurul Huda-Yarmuji. Mereka mengantongi 445.567 suara.

Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/REZA GUSTAV
Tim PPK dari Kecamatan Bergas mengambil hasil rekapitulasi suara tingkat kecamatan saat rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilgub Jateng dan Pilkada Kabupaten Semarang di Hotel Griya Persada, Bandungan, Kabupaten Semarang,, Selasa (3/12/2024). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, UNGARAN - Pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Semarang nomor urut 01, Ngesti Nugraha-Nur Arifah, meraih 445.567 suara di Pilkada Kabupaten Semarang 2024.

Paslon tersebut unggul telak dibanding lawan mereka, paslon nomor urut 02, Nurul Huda-Yarmuji, yang mendapatkan 109.571 suara.

Hal ini diketahui dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilbup Semarang dan Pilgub Jateng yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang di Hotel Griya Persada, Bandungan, Kabupaten Semarang, Selasa (3/12/2024).

Hasil ini diperoleh dari perhitungan atau rekapitulasi perolehan suara yang dibacakan 19 PPK dari setiap kecamatan di Kabupaten Semarang.

Ketua KPU Kabupaten Semarang Bambang Setyono mengatakan, proses rekapitulasi tingkat kabupaten tersebut berjalan aman dan kondusif.

Baca juga: Ikhtiar Pemenangan Paslon Bupati Semarang Ngesti - Arifah, Bentuk Timses Sampai Tingkat TPS

Dia menambahkan, pihaknya hanya menetapkan perolehan hasil penghitungan suara saja.

"Sore ini juga, kami akan mengirimkan kotak rekapitulasi untuk Pilgub Jateng dan Pilbup Semarang ke KPU Jateng," kata Bambang seusai acara.

Penetapan Tunggu Kabar KPU RI

Untuk penetapan calon terpilih, lanjut dia, KPU Kabupaten Semarang menunggu hasil koordinasi KPU RI dengan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ada tidaknya laporan gugatan yang masuk terkait Pilkada Kabupaten Semarang.

Jika nantinya tidak ada gugatan ke MK, KPU RI akan menyampaikan surat sebagai pedoman penetapan pasangan calon terpilih. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved