Pilkada 2024
Pemanggilan Klarifikasi Pelanggaran ASN Tak Direspon, Bawaslu Geruduk Rumah Sekretaris Dinkes Kendal
Rombongan Bawaslu Kendal mendatangi rumah sekretaris Dinkes Kendal untuk klarifikasi dugaan pelanggaran netralitas ASN di pilkada.
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Rombongan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal mendatangi rumah sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Parno, Jumat (22/11/2024) sore.
Mereka datang untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran netralitas ASN dengan modus pengumpulan kader Posyandu yang disusupi kampanye pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Pilkada Kendal.
Acara tersebut berlangsung di River Walk Boja, beberapa hari lalu.
Dalam acara itu, Parno dan sejumlah pegawai puskesmas dan Dinkes Kendal turut hadir.
Klarifikasi jemput bola ini dilakukan setelah Parno mangkir dari undangan pemeriksaan yang dilayangkan Bawaslu.
Saat datang ke rumah Parno di Desa Damarsari, Kecamatan Cepiring, Kendal, Bawaslu didampingi jajaran kejaksaan dan kepolisian.
Sayang, mereka tak bertemu Parno.
Rumah megah dua lantai berwarna cokelat itu juga tampak sepi dengan kondisi pintu tertutup rapat.
Baca juga: Pendukung Saling Olok Saat Penyampaian Visi - Misi Paslon Bupati Kendal
Sosok yang dicari tak ada di rumah, petugas kemudian bergeser ke pondok pesantren milik Parno yang berlokasi tak jauh dari rumah tersebut.
Namun, di tempat ini pun Parno tak ada.
Menurut pengurus pondok, Jumat pagi, Parno masih berada di rumah namun kemudian keluar rumah dan hingga sore belum pulang.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kendal, Muhammad Athoillah mengatakan, pihaknya terpaksa mendatangi rumah Parno setelah yang bersangkutan tak merespon undangan klarifikasi Bawaslu.
Bawaslu Kendal telah melayangkan dua kali pemanggilan klarifikasi dugaan pelanggaran netralitas ASN, yakni pada Kamis (21/11/2024) dan Jumat.
"Sore ini, kami mengunjungi rumah beliau untuk meminta klarifikasinya," kata Athoillah di rumah Parno, Jumat sore.
Athoillah mengatakan, pemeriksaan harus dilakukan cepat lantaran pihaknya hanya punya waktu 3+2 hari memproses laporan.
| Calon Bupati Ade Sugianto Didiskualifikasi, Pilkada Tasikmalaya Harus Diulang |
|
|---|
| Jelang Pelantikan Wali Kota Tegal Terpilih Pilkada 2024, Agus Dwi Pamitan, Titip Pesan untuk ASN |
|
|---|
| 6 Februari, Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Tanpa Gugatan MK Dilantik |
|
|---|
| Kenaikan Gaji Berkala 2 ASN di Pemkot Semarang Ditunda, Terbukti Langgar Netralitas saat Pilkada |
|
|---|
| Vicky Prasetyo Gugat Hasil Pilkada Pemalang ke MK, Hari Ini Diperiksa Bersama PHPU Pilgub Jateng |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.