Pilgub Jateng 2024

Bawaslu Kaji Kampanye Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Banyumas yang dihadiri Jokowi

Kampanye terbuka pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin (Luthfi-Yasin) di Purwokerto yang dihadiri Presiden Ke-7 RI Joko Widodo dikemas dalam bentuk kirab. 

|
Permata Putra Sejati/Tribunbanyumas.com
Anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas Yon Daryono saat ditemui Tribunbanyumas.com, Sabtu (16/11/2024) 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi-Taj Yasin, di Purwokerto, Banyumas, yang dihadiri Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mendapat perhatian khusus dari Bawaslu. 


Oleh karena itu pihak Bawaslu akan mempelajari laporan hasil pengawasan (LHP) kampanye. 


"Di kegiatan yang dilakukan dan dihadiri oleh Presiden Ke-7 kita, Bapak Joko Widodo, Bawaslu melakukan proses pengawasan dari hari kemarin karena kedatangan beliau ke Purwokerto juga kemarin berbarengan juga pasangan calon gubernur-wakil gubernur nomor urut 02, Bapak Ahmad Luthfi dan Taj Yasin," ujar anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas Yon Daryono, kepada Tribunbanyumas.com, Sabtu (16/11/2024). 


Ada beberapa kegiatan yang dilakukan Jokowi di Purwokerto.


Sehingga pihaknya mengikuti dan memantau terus kegiatan-kegiatan tersebut.


Oleh karena itu pihaknya akan mempelajari apakah ada temuan-temuan dugaan pelanggaran seperti penggunaan fasilitas pemerintah, fasilitas negara, dan sebagainya.

Baca juga: Momen Jokowi Makan Sate Kambing Bersama Ahamd Luthfi dan Taj Yasin di Tegal, Jadi Daya Tarik Warga


"Ini juga punya informasi yang memiliki benang merah dengan apa yang sudah sebelumnya terjadi, terkait dengan penyampaian dukungan Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto kepada pasangan calon gubernur-wakil gubernur di Jawa Tengah," katanya yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Banyumas itu.


Bawaslu telah membuat tim untuk melakukan penelusuran guna mengidentifikasi kemungkinan adanya potensi dan temuan dugaan kegiatan tersebut melanggar Undang-Undang Pemilihan Umum termasuk juga tindak pidana pemilihan.


"Jadi untuk hari ini, kami nanti akan membuat laporan hasil pengawasan, LHP, di form A kami. 


Dari form A beberapa pengawas kami di tingkat kecamatan maupun PKD (Pengawas Kelurahan atau Desa) karena ada beberapa titik mulai tadi malam. 


Kami akan kumpulkan dan kami akan periksa dari LHP-nya teman-teman pengawas di tingkat kecamatan dan PKD kami," katanya.

Baca juga: Jokowi Puji Ahmad Luthfi di Hadapan Warga Tegal, Sebut Punya Visi Membumi


Pihaknya belum bisa menyampaikan ada atau tidak adanya pelanggaran dalam kegiatan kampanye tersebut karena harus mempelajari seluruh LHP yang dibuat panitia pengawas pemilu kecamatan maupun PKD.


Terkait dengan kegiatan calon wakil gubernur Taj Yasin di salah satu masjid pada, Jumat (15/11/2024), dia mengatakan berdasarkan pengawasan yang dilakukan oleh pengawas di lapangan, kegiatan tersebut murni pengajian yang digelar Taj Yasin selaku putra almarhum KH Maimoen Zubair.


"Jadi memang tidak ada STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) Kampanye di situ. 


Kegiatan itu murni pengajian, tidak ada bahan kampanye, dan lain-lain meskipun subjek hukumnya, Gus Yasin (sapaan Taj Yasin) itu sudah menjadi calon wakil gubernur," imbuhnya. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved