Berita Cilacap
Tiga Pengedar Tembakau Sintetis Ditangkap Polisi di Kecamatan Sampang Cilacap
Tiga pelaku ditangkap polisi di depan sebuah rumah tepatnya di Jalan Telaga Bening, Desa Sampang pada Rabu (30/10) lalu.
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Jajaran Satres Narkoba Polresta Cilacap berhasil membongkar kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kecamatan Sampang, Kabupaten Cilacap.
Dari kasus tersebut, tiga orang pelaku diamankan polisi. Mereka adalah MM (28), PAP (28), dan MNF (25).
Tiga pelaku ditangkap polisi di depan sebuah rumah tepatnya di Jalan Telaga Bening, Desa Sampang pada Rabu (30/10) lalu.
Kasihumas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, menyampaikan bahwa ketiganya diamankan setelah jajaran kepolisian menerima laporan dari warga.
Warga melapor kepada polisi terkait adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Baca juga: Mencicipi Gembus bukan Tempe, Camilan Tradisional Khas Cilacap yang Mirip Donat
Polisi pun tak tinggal diam dan melakukan penyelidikan hingga akhirnya ketiga pelaku berhasil ditangkap di satu lokasi.
"Saat penangkapan ketiga pelaku kami juga melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa dua paket tembakau sintetis," ungkapnya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (4/11/2024).
Diketahui tembakau sintetis tersebut didapatkan oleh salah satu pelaku yakni PAP melalui transaksi di media sosial.
Kemudian tembakau sintetis hasil transaksi itu diambil pelaku di daerah Ledug, Purwokerto.
"Barang tersebut dibeli lewat akun Instagram milik seseorang yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO), kemudian diambil di daerah Ledug, Purwokerto," kata Galih.
Galih menjelaskan bahwa setelah berhasil mendapatkan tembakau sintetis itu ketiganya menggunakannya secara bersama-sama di sebuah rumah di Sampang, Cilacap.
Baca juga: Video Seorang Polisi di Cilacap Ajak Ratusan Siswa SMAN 1 Bantarsari Tanam Pohon
Mereka juga terlibat dalam transaksi penjualan kepada pihak lain yang saat ini juga berstatus DPO.
"Ketiga tersangka kini kami tahan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kami juga masih mengejar pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini," tambah Galih.
Akibat kasus tersebut ketiganya dijerat dengan pasal 132 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hingga saat ini kasus tersebut kata Galih masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Cilacap. (pnk)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.