Berita Purbalingga
Kontroversi Tiwi di Purbalingga, Sebut Tanda Tangan Bupati Sakti hingga Bisa Coret Penerima Bansos
Dalam video itu Tiwi sapaan akrabnya menyampaikan, "Kalau itu Linmas ngotot ke sebelah, itu bisa saya coret besok ke depan".
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Sebuah video viral calon bupati petahana Kabupaten Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi soal bantuan sosial (bansos) memicu respon publik.
Pernyataanya menjadi sorotan dan dianggap kontroversial terkait bantuan sosial.
Pasalnya apa yang disampaikan seolah-olah mengisyaratkan penerima bantuan yang berpihak ke lawan politiknya akan dihapus dari daftar penerima.
Pernyataan tersebut terekam dalam sebuah potongan video yang diunggah akun instagram @majeliskopi08 dan menjadi viral di media sosial.
Video berdurasi 1 menit 15 detik kemudian diposting ulang oleh akun sosmed lambeturah dan telah dikomentari sebanyak 7.576 komentar dengan jumlah like sebanyak 50.353 hingga Jumat (18/10/2024) pukul 10.24 WIB.
Baca juga: Elf Rombongan Santri Kecelakaan di Tol Bawen Semarang, 4 Orang Tewas
Dalam video itu Tiwi sapaan akrabnya menyampaikan, "Kalau itu Linmas ngotot ke sebelah, itu bisa saya coret besok ke depan".
Pernyataan tersebut seolah mengisyaratkan penerima bantuan yang berpihak ke lawan politiknya akan dihapus dari daftar penerima bantuan sosial di masa mendatang.
Video ini langsung mendapat tanggapan beragam komentar dari masyarakat terutama netizen.
Dalam video tersebut Tiwi menyatakan bahwa bantuan seperti PKH dan Bansos merupakan program dari pemerintah pusat.
Bukan dari bupati atau pejabat daerah secara pribadi.
Tiwi menyebutkan berbagai program bantuan seperti PKH dan BPNT bukanlah bantuan yang berasal dari dirinya secara pribadi, melainkan dari pemerintah pusat.
"Yang namanya program PKH, program BNPT, dan program bansos itu dari pemerintah pusat, bukan dari Ibu Tiwi pribadi," ucapnya dihadapan para relawan.
Tiwi menyatakan sebagai kepala daerah, ia memiliki "privilege" mencoret atau mengganti penerima bantuan apabila tidak setuju dengan keputusan yang diambil di tingkat desa.
Pernyataan lainnya justru menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.