Berita Jateng
11 WNA di Jawa Tengah Terancam Deportasi, Ada dari Mesir hingga Yaman
11 WNA yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian karena tidak mengantongi izin kerja di Indonesia diamankan
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, PEMALANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah, mengamankan 11 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian karena tidak mengantongi izin kerja di Indonesia.
Informasi tersebut disampaikan Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Jateng Is Edy Eko Putranto, saat memimpin Konferensi Pers Pelaksanaan Operasi Jagratara Tahap III Pengawasan Orang Asing Secara Serentak dengan Kendali Pusat Tahun 2024 di Wilayah Jawa Tengah.
Berlokasi di Aula Kantor Imigrasi Kelas I non TPI Pemalang, pada Selasa (15/10/2024).
Is Edy Eko Putranto menjelaskan, Operasi Jagratara Tahap III Pengawasan Orang Asing Secara Serentak dengan Kendali Pusat Tahun 2024 di Wilayah Jawa Tengah dilaksanakan pada 7-9 Oktober 2024.
Hasilnya, sebanyak 11 WNA diamankan karena diduga melakukan pelanggaran keimigrasian tidak mengantongi izin kerja di Indonesia.
Baca juga: Warga Kendal Ramai-ramai Lapor Polisi, 29 Mobil Rentalnya Digelapkan
Adapun 11 WNA yang diamankan berasal dari wilayah Kantor Imigrasi Pemalang, Kantor Imigrasi Cilacap dan Kantor Imigrasi Surakarta.
Rincian warga negara asing yang diamankan yaitu delapan warga negara Tiongkok, satu warga negara Mesir, satu warga Palestina dan satu warga Yaman.
"Perlu diketahui, kami mengawasi 246 Warga Negara Asing (WNA) di Jawa Tengah dan dari jumlah tersebut 11 WNA kami amankan. Saat ini, masih tahap pemeriksaan dan pendalaman. Jika terbukti melanggar, tentu kami kenakan tindakan keimigrasian yaitu deportasi dan masuk daftar cekal," ungkap Is Edy Eko Putranto, pada Tribunjateng.com.
Menurut Is Eko, seluruh WNA yang diamankan berpotensi melanggar Pasal 75 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Adapun isi dari pasal tersebut yaitu pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang melakukan kegiatan berbahaya, dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati, tidak menaati peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Contohnya, sambung Is Eko, yakni gangguan ketertiban yang ditimbulkan warga negara asing.
"Semisal memanggil tukang bangunan tapi tidak dibayar. Bisa juga mengancam warga sekitar dengan kekerasan atau tindakan merugikan lainnya," ujar Is Eko.
Baca juga: Jadwal Timnas Indonesia Vs China Hari Ini, Shin Tae-yong Enggan Remehkan Lawan
Sementara itu, Is Eko menerangkan untuk delapan warga negara Tiongkok ditangkap karena bekerja di perusahaan sekitar Solo Raya.
WNA asal Tiongkok ini terhitung masih baru berada di Indonesia karena hitungan bulan.
Sedangkan WNA lainnya juga sama, Visa tidak sesuai dengan peruntukannya.
Rata-rata untuk bekerja di Indonesia, khususnya Jawa Tengah.
"Jadi delapan WNA asal Tiongkok ini memegang izin tinggal yang tidak sesuai peruntukannya, sehingga ada penyalahgunaan. Semisal Visa untuk tinggal tapi yang bersangkutan malah bekerja, nah ini tidak sesuai ketentuan dan wajib kami tindak," pungkasnya. (dta)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.