Pilbup Kendal 2024

Soal Tuduhan Tak Netral di Pilkada Kendal 2024, Kades Bingung Kriteria Terlibat Dukungan

Ketua Paguyuban Kepala Desa Bahurekso Kendal, Suyoto sebenarnya bingung dengan kriteria pelanggaran netralitas yang dilaporkan.

KOMPAS.COM/SLAMET PRIYATIN
Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria. Bawaslu Kendal telah menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa (Kades) di Pilkada Kendal 2024. 

"Atau denda paling sedikit 600 ribu atau paling banyak 6 juta rupiah."

"Atau sanksi perundang-undangan lainnya," ungkapnya.

Di sisi lain, pihaknya juga sudah melakukan pencegahan secara masif di berbagai wilayah di Kabupaten Kendal.

Termasuk melakukan imbauan netralitas kepada kepala desa dan jajarannya.

"Dalam pencegahan, Bawaslu sudah melakukan imbauan ke seluruh Kades dan perangkat desa se Kabupaten Kendal melalui surat imbauan nomor 2260/PM.01.02/K.JT-13/09/2024," tandas Hevy. (*)

Baca juga: Mobil Bergambar Paslon Pilkada Kendal Masuk di Rumdin Wabup, Ini Kata Bawaslu

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved