Pilbup Kendal 2024

Soal Tuduhan Tak Netral di Pilkada Kendal 2024, Kades Bingung Kriteria Terlibat Dukungan

Ketua Paguyuban Kepala Desa Bahurekso Kendal, Suyoto sebenarnya bingung dengan kriteria pelanggaran netralitas yang dilaporkan.

KOMPAS.COM/SLAMET PRIYATIN
Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria. Bawaslu Kendal telah menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa (Kades) di Pilkada Kendal 2024. 

Ia menerangkan, apa yang dilakukan bersama satu paslon Pilkada Kendal saat berdiri di panggung acara tidak menyalahi aturan.

Ia berdalih, hal itu hanyalah bentuk penghormatan untuk menghadiri sebuah acara.

"Sebetulnya itu kan bukan pelanggaran ya."

"Beliau diundang dalam pengajian, cuma minta didoakan agar hajatnya terkabul," terangnya.

Di sisi lain, ia juga membantah adanya konsolidasi dukungan untuk memenangkan paslon tersebut. 

"Saya tidak mengarahkan warga untuk memilih beliau."

"Beliau hanya minta doa saja, tidak ada arahan dukungan," sambungnya.

Hukuman Pidana

Sebelumnya, Bawaslu Kendal menemukan 4 kepala desa (Kades) yang diduga terlibat dalam dukungan salah satu paslon di Pilkada Kendal 2024.

Namun, Bawaslu belum menjabarkan secara detail sosok kades tersebut.

Saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman atas dugaan keterlibatan kades sebagai pendukung salah satu paslon.

"Saat ini masih on proses kami mintai keterangan," kata Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria saat dikonfirmasi, Senin (7/10/2024).

Hevy menerangkan, dari 4 Kades yang terindikasi melakukan pelanggaran netralitas berupa dukungan ke salah satu paslon, terdapat laporan 1 Kades yang sudah teregister masuk ke Bawaslu.

Baca juga: Kades di Kendal Tepergok Ikut Rapat Konsolidasi Kampanye Peserta Pilkada 2024, Bawaslu Turun Tangan

"Yang sudah teregister ada 1, 3 Kades yang lain masih dalam penelusuran," terangnya.

Diterangkan lebih lanjut, perbuatan Kades tersebut bisa terjerat UU no.1 tahun 2015 terakhir diubah dengan UU 6 tahun 2020 pasal 188 tentang setiap pejabat negara, pejabat ASN, kepala desa atau sebutan lain lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71.

Jika terbukti melakukan pelanggaran, Kades bisa dikenakan pidana paling singkat 1 bulan, atau paling lama 6 bulan.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved