Berita Jateng

Warga Blora Jangan Harap Amplop dari Calon, Dana Kampanye Paslon Dibatasi Rp 16 Miliar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora membatasi dana kampanye Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati.

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: khoirul muzaki
M Iqbal Shukri/Tribun Jateng
Sri Setyorini bersama Arief Rohman saat konferensi pers setelah mendaftar Pilbup di Kantor KPU Blora, Rabu (28/8/2024). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BLORA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora membatasi dana kampanye Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati.


Itu berdasarkan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang kampanye, dan PKPU tentang dana kampanye. 


Komisioner Divisi Teknis KPU Blora, Ahmad Solikin, menyampaikan, berdasarkan aturan yang ada dana kampanye Paslon dibatasi maksimal Rp 16.150.500.000 (enam belas miliar setatus lima puluh juta lima ratus ribu rupiah).


"Ini mengacu pada PKPU Kampanye, PKPU dana kampanye, terus hasil rapat koordinasi KPU, yang dihadiri Paslon dan Bawaslu," katanya, kepada Tribunjateng, Selasa (1/10/2024).

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Mobil Kapolres Boyolali, Penuturkan Kernet Truk


Lebih lanjut, Solikin menyampaikan, para Paslon wajib melaporkan dana kampanye, seperti pembuatan rekening khusus dana kampanye.


"Kemarin para Paslon sudah membuat rekening khusus dana kampanye, terus mereka juga sudah melaporkan terkait laporan awal dana kampanye (LADK)," terangnya.


Setelah itu, kata Solikin, di tanggal 24 Oktober 2024, Paslon juga diwajibkan melaporkan terkait Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).


"Kemudian terkahir itu,  Paslon juga kami minta untuk melaporkan terkait Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) itu, di tanggal 23 November 2024," terangnya.

Baca juga: Ajudan dan Sopir Tewas, Kapolres Boyolali AKBP Muhamad Yoga Alami Luka usai Kecelakaan di Tol Batang


Menurut Solikin, hal itu yang membedakan Pilkada dengan Pemilu kemarin.


"Kalau pemilu kan, itu terakhir setelah pelaksanaan ya, itu harus sudah dilaporkan. Kalau sekarang, itu penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye, di tanggal 23 November 2024. Setelah itu kita serahkan ke Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk diaudit," paparnya.(Iqs)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved