Senin, 4 Mei 2026

Berita Blora

Mulai 1 Oktober, Jam Kerja Guru SD dan SMP Negeri di Blora Hanya 7 Jam. Pulang Pukul 14.00 WIB

Mulai 1 Oktober 2024, jam kerja guru SD dan SMP negeri di Blora lebih cepat satu jam dari sebelumnya, yakni pukul 07.00-14.00 WIB.

Tayang:
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/M IQBAL SHUKRI
Ribuan PPPK guru di lingkungan Pemkab Blora saat mengikuti apel netralitas ASN, di GOR Mustika Blora, Selasa (24/9/2024). Mulai 1 Oktober 2024, jam kerja guru SD dan SMP negeri di Blora lebih cepat satu jam, yakni pukul 07.00-14.00 WIB. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BLORA - Jam kerja guru SD dan SMP negeri di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, berubah mulai 1 Oktober 2024.

Secara resmi, mereka akan bekerja pukul 07.00-14.00 WIB atau satu jam lebih awal dibanding sebelumnya, 07.00-15.00 WIB.

Perubahan jam kerja guru ini disampaikan Bupati Blora Arief Rohman saat memimpin apel netralitas ASN menghadapi Pilkada 2024 di GOR Mustika, Selasa (24/9/2024). 

"Soal jam mengajar para guru SD hingga SMP, yang berada di ranah Pemerintah Kabupaten, ada aspirasi agar jam pulangnya bisa lebih awal."

"Sebelumnya kan selama ini, guru pulangnya jam 15.00 WIB, bahkan lebih seperti kantor teknis."

"Nah ke depan, kami putuskan bahwa guru pulangnya jam 14.00 WIB agar punya waktu untuk berkumpul dengan keluarga dan mendidik anaknya," kata Arief.

Menurut Arief, kebijakan itu sebagai tindaklanjut atas aspirasi dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) yang ia terima. 

"Muridnya jam satu siang atau lebih kan sudah pulang, sehingga setelah muridnya pulang, gurunya bisa ikut pulang lebih cepat dari biasanya," imbuhnya.

Selain itu, Arief juga berjanji mengupayakan agar PPPK dapat mendapatkan tunjangan.

"Kami juga mengusulkan agar ke depan, PPPK yang sudah bertugas lebih dari satu tahun bisa diberikan tunjangan," paparnya.

Baca juga: Sehari Sebelum Cuti Kampanye Pilkada, Bupati Blora Kumpulkan PPPK JF Guru. Diajak Deklarasi Netral

Sementara itu, Asisten Administrasi Sekda Blora, Bawa Dwi Raharja mengatakan, perubahan jam kerja guru akan diatur lewat surat edaran Kepala Dinas Pendidikan.

"Terkait perubahan jam guru ini, akan ditindaklanjuti oleh Disdik lewat surat edaran dan nanti mulai 1 Oktober sudah bisa diberlakukan," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved