Pilbup Banyumas 2024

Pendaftaran Pengawas TPS Pilkada Banyumas 2024 Dibuka: Cek Syarat dan Jadwal!

Simak syarat dan jadwal pendaftaran pengawas TPS untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Pilbup Banyumas 2024.

Bawaslu Banyumas
Ketua Bawaslu Banyumas, Imam Arif Setiadi. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas membuka pendaftaran Pengawas TPS. Adapun kebutuhan Pengawas TPS sebanyak 2.650, Sabtu (14/9/2024). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas membuka pendaftaran pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pilkada Banyumas 2024.

Simak syarat dan jadwal pendaftaran pengawas TPS untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Pilbup Banyumas 2024.

Kebutuhan pengawas TPS di Pilkada Banyumas sebanyak 2.650 yang akan ditempatkan di masing-masing TPS.

Baca juga: Muncul Video Kades Beri Dukungan, Bawaslu Banyumas Ingatkan Aparatur Pemerintah Jaga Netralitas

"Kami lakukan pengrekrutan secara lebih awal dari pada perekrutan KPPS."

"Tujuannya sebelum adanya KPPS diharapkan sudah ada Pengawas TPS," ujar Koordinator Divisi SDM Diklat, Amin Latif kepada Tribunbanyumas.com, Sabtu (14/9/2024).

Syarat dan Jadwal Pengawas TPS

Adapun syaratnya adalah WNI berusia minimal 21 tahun, minimal berpendidikan SMA/Sederajat, mempunyai integritas, kemampuan dan keahlian, berdomisili di wilayah Kabupaten Banyumas.

Baca juga: Bawaslu Banyumas Temukan Masalah dalam Proses Perekrutan Pantarlih Pilkada 2024

Kemudian, harus bersedia bekerja penuh waktu dan tidak mempunyai ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara, bebas narkoba dan buka anggota parpol atau tim kampanye.

Amin menegaskan penerimaan pendaftaran dimulai tanggal 12 - 28 September 2024.

Bagi yang berminat bisa langsung mengantar berkas lamarannya ke Sekretariat Panwascam setempat.

"Bagi yang berminat bisa antar ke Sekretariat Panwascam setempat dengan membawa berkas lamaran yang berisi tentang fotocopy KTP, pas foto 4x6, fotocopy ijazah terakhir, daftar riwayat hidup, surat pernyataan bermeterai Rp10 ribu," terangnya. (*)

Baca juga: Bisa-bisanya KPU Rekrut Eks Saksi Parpol Jadi PPS, Bawaslu Banyumas Minta Agar Diganti

 

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved