Berita Jateng

Jeruji Penjara Bukan Penghalang Cinta, Kisah Napi di Kedungpane Nikahi Kekasihnya di Lapas

Satu diantara warga binaan pemasyarakatan (WBP) mengucapkan janji suci kepada sang istri yang berinisial S.

Rahdyan Trijoko Pamungkas/Tribun Jateng
Terpidana kasus narkotika jalani prosesi akad nikah di dalam Lapas Kedungpane Semarang. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG-Suasana bahagia menyelimuti lembaga pemasyarakatan (LP) Kedungpane Semarang.


Satu diantara warga binaan pemasyarakatan (WBP) yakni  Prakoso mengucapkan janji suci kepada sang istri yang berinisial S.


 Akad nikah berlangsung khidmat. Prosesi diawali pemberian seserahan dari mempelai pria kepada mempelai wanita, kemudian dilanjutkan pengucapan ijab qabul.


Selesai berucap, keluarga dan saksi serentak meneriakkan sah, tanda ijab telah sah.


Prosesi akad nikah disaksikan  oleh Kepala Bidang Pembinaan, Luhur Prasaja dan Kepala Seksi Registrasi, Ahmad Syaifuddin serta dihadiri pihak keluarga.

Baca juga: 9 Ribu Lebih Warga Kota Pekalongan Menganggur, Pemkot Gandeng 50 Perusahaan Buka Lowongan Kerja


Luhur mengatakan Kegiatan itu dihadiri 15 orang keluarga dari kedua mempelai. Prosesi pernikahan  merupakan pemenuhan hak bagi warga binaan pemasyarakatan.


"Hal ini bertujuan untuk memperoleh kehidupan yang baik kedepan," tuturnya melalui keterangan tertulis, Selasa (10/9/2024).


Menurutnya, kedua mempelai itu dinikahkan oleh penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ngaliyan. Kegiatan itu dihadiri keluarga dari kedua mempelai.


"Ada 15 orang yang merupakan keluarga kedua mempelai," imbuhnya.

Baca juga: Sosok Arifin Puji Sumbang Perunggu untuk Jateng pada Cabor Angkat Besi PON XXI Aceh-Sumut 2024


Sementara itu, Prakoso merupakan terpidana narkoba. Dirinya divonis penjara selama 12 tahun penjara. 


Baginya hukuman yang dijalaninya cukup lama. Dirinya memilih melangsungkan pernikahan di dalam Lapas.


"Ya karena inikan hukumannya lama, daripada nunggu keluar dulu kan kelamaan lebih baik disini, mau nikah dipermudah," tandasnya. (rtp)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved