Pilbup Banyumas 2024

Banyumas tak Punya Pilihan Paslon, Pendaftaran Cabup Cawabup Banyumas Ma'ruf - Yulianti Ditolak

Syarat dokumen dan berkas yang tidak lengkap menjadikan pasangan Ma'ruf Cahyono - Yulianti Supriatiningsih gagal maju Pilkada

|
Permata Putra/Tribunbanyumas.com
Suasana detik-detik pendaftaran bakal calon bupati Ma'ruf Cahyono dan Yulianti di KPU Banyumas, Rabu (4/8/2024) malam. Namun sayangnya ditolak atau dikembalikan karena tidak lengkap. 


1) Surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon (tidak ada).


2) Surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon (tidak ada).


3) Surat keterangan tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian (tidak ada).


4) Surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara, dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon (tidak ada).


5) Surat keterangan tidak dinyatakan pailit dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon (tidak ada). 


6) Surat tanda terima laporan kekayaan calon (tidak ada).

Baca juga: Biaya Pasang PLTS di Rumah Capai Rp 10 Juta, Harusnya Ada Insentif untuk Warga Alih Energi


7) Fotokopi kartu nomor pokok wajib pajak atas nama calon (tidak ada).


8) Tanda terima penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak (tidak ada). 


9) Surat keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak dari kantor pelayanan pajak (tidak ada).


10) KTP-el dengan NIK (tidak ada).


11) Formulir Model BB.RIWAYAT.HIDUP.KWK (ada tetapi ditandatangani oleh pimpinan partai politik pengusul).


12) Pas foto diri berwarna terbaru dalam bentuk: fisik dengan ukuran 4x6; dan digital dengan format .png (tidak ada). 


13) Surat keterangan sehat jasmani dan rohani (tidak ada).


"Dikarenakan hasil penelitian dokumen pendaftaran yang tidak memenuhi persyaratan, maka dokumen pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati selanjutnya diterbitkan Tanda Pengembalian Pendaftaran," ujar Ketua KPU Banyumas, Rofingatun Khasanah kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (6/9/2024). 


KPU Kabupaten Banyumas telah melakukan perpanjangan pasangan calon mulai dari tanggal 2 sampai 4 September 2024. 

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved