Pilbup Purbalingga 2024
Pendaftaran Pilkada di KPU Purbalingga: Ini Aturan Pendukung Pasangan Calon
Sampai sejauh ini terpantau belum ada pemberitahuan bakal pasangan calon yang mendaftar ke KPU Kabupaten Purbalingga.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - KPU Purbalingga resmi membuka penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati di Pilkada 2024 pada Selasa (27/8/2024) pukul 08.00 WIB di Aula KPU setempat.
Sebagaimana PKPU No. 8 Tahun 2024 jadwal pendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024 dimulai Selasa (27/8/2024) sampai dengan Kamis (29/8/2024).
"Adapun jadwal penerimaan pendaftaran Selasa, 27 Agustus 2024 dan Rabu, 28 Agustus 2024 akan dimulai pada pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB."
Baca juga: Dukungan Tiwi-Hendra Menebal di Pilkada Purbalingga, Separuh Kursi di DPRD Jadi Amunisi
"Sementara, pada hari terakhir yakni Kamis, 29 Agustus 2024 penerimaan dimulai pada pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 23.59 WIB," ujar anggota KPU Purbalingga, Catur Sigit Prasto kepada Tribunbanyumas.com.
Sampai sejauh ini terpantau belum ada pemberitahuan bakal pasangan calon yang mendaftar ke KPU Kabupaten Purbalingga.
Secara teknis, partai politik pengusul bersama dengan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024 wajib menginformasikan satu hari sebelum melakukan pendaftaran.
Aturan Pendukung Pasangan Calon
Partai pengusul bakal pasangan calon beserta dengan pendukung diperbolehkan memasuki Aula KPU Kabupaten Purbalingga dengan dibatasi sejumlah 50 personel.
Sementara pendukung lainnya dapat menyaksikan prosesi penerimaan pendaftaran melalui layar yang sudah tersedia di sisi kanan Aula.
Demi keamanan dan kenyamanan setiap pendukung yang diperbolehkan masuk ke area kantor KPU Kabupaten Purbalingga adalah yang menggunakan ID Card yang sudah disediakan oleh KPU Kabupaten Purbalingga.
Baca juga: Megawati Beri Rekomendasi Tiwi-Hendra Maju di Pilkada Purbalingga 2024
Penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga 2024 wajib menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Setiap bakal pasangan calon wajib memiliki admin Silon yang didaftarkan oleh KPU Kabupaten Purbalingga.
Selanjutnya, para admin tersebut akan mengunggah dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon ke dalam Silon untuk diverifikasi oleh Admin Silon KPU Kabupaten Purbalingga.
Pada saat prosesi penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon sudah membawa dokumen persyaratan pencalonan dalam bentuk hardcopy dan sudah terunggah di Silon dan syarat calon hanya yang terunggah di Silon.
Selesainya penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon akan ditandai dengan serah terima Berita Acara Penerimaan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon. (*)
Baca juga: Jumlah TPS di Purbalingga Berkurang Hampir Separuh, Padahal Populasi Pemilih Bertambah
Profil Bupati Terpilih Pilkada Purbalingga Fahmi M Hanif, Pemuda 28 Tahun Kalahkan Petahana |
![]() |
---|
Tok! KPU Purbalingga Umumkan Hasil Pilkada, Ini Rincian Perolehan Suara Paslon |
![]() |
---|
Petahana Dikalahkan Anak Muda Pendatang Baru di Purbalingga, Tiwi-Hendra Hanya Menang di 1 Kecamatan |
![]() |
---|
Resmi dari KPU Hasil Pilkada Purbalingga, Paslon Fahmi-Dimas Menang Unggul di 17 Kecamatan |
![]() |
---|
Tiwi-Hendra Tindaklanjuti Temuan Pelanggaran Pilkada Purbalingga 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.