Pilbup Banyumas 2024

KPU Tetapkan DPS Sebanyak 1.392.370 di Pilkada Banyumas

Hasil itu diperoleh setelah KPU Kabupaten Banyumas melaksanakan rapat pleno terbuka di Hotel Meotel Purwokerto, Banyumas, Minggu (11/8/2024).

ist/dok kpu banyumas
Rapat pleno terpuka KPU Banyumas untuk menetapkan daftar pemilih sementara atau DPS di Hotel Meotel Purwokerto, Minggu (11/8/2024). Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada serentak tahun 2024 secara resmi telah ditetapkan sebanyak 1.392.370. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada, Daftar Pemilih Sementara atau DPS di Banyumas secara resmi telah ditetapkan sebanyak 1.392.370 pemilih.

Hasil itu diperoleh setelah KPU Kabupaten Banyumas melaksanakan rapat pleno terbuka di Hotel Meotel Purwokerto, Banyumas, Minggu (11/8/2024). 

Jumlah DPS tersebut dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 696.906 dan perempuan 695.464 serta tersebar 27 kecamatan, 331 desa/kelurahan dan 2.650 TPS.

Baca juga: Bawaslu Pelototi Akun Medsos Pemkab Banyumas, Awasi Postingan Collaboration di Instagram

Rapat pleno terbuka dihadiri pimpinan Forkopimda, Bawaslu dan perwakilan partai politik serta PPK se-Kabupaten Banyumas.

Ketua KPU kabupaten Banyumas, Rofingatun Khasanah mengapresiasi seluruh pihak yang telah membantu tahapan penyusunan daftar pemilih sementara, yakni Bawaslu, unsur pemerintah, tokoh-tokoh masyarakat dan partai politik. 

Tak lupa ia juga memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada jajaran PPK dan PPS termasuk jajaran Pantarlih yang telah berjibaku melaksanakan Coklit selama 30 hari.

"Kami mengapresiasi PPK, PPS dan Pantarlih yang telah bekerja keras melaksanakan tahapan Coklit sampai tuntas hingga penetapan DPS hari ini," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com.

Baca juga: Netralitas ASN Banyumas Disorot, Akun Medsos Pemkab Diawasi Bawaslu

Menurut Ketua Divisi Rendatin Yasum Surya Mentari, DPS yang ditetapkan hari ini merupakan melalui serangkaian tahapan sesuai dengan PKPU Nomor 7 tahun 2024. 

Menurutnya, tahapan penyusunan DPS dimulai saat KPU Kabupaten Banyumas menerima Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari KPU RI lalu dilakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh Pantarlih. 

Melalui Sistem Informasi Daftar Pemilih (Sidalih), PPS dan PPK melakukan sinkronisasi data untuk mendapatkan hasil yang valid.

Baca juga: Koalisi Banyumas Maju Resmi Usung Maruf-Imanda di Pemilihan Bupati Banyumas 2024, Tantang Sadewo

Sebelum dilakukan penetapan DPS, PPS dan PPK juga melakukan rapat pleno terbuka untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari para pihak. 

Yasum memambahkan, secara sistem pihaknya juga melakukan tabrak data menggunakan Sidalih untuk menyelesaikan daftar pemilih yang tercatat ganda di lebih satu tempat.

"Istilahnya (dilakukan) tabrak data antar kabupaten ataupun provinsi untuk menyelesaikan data pemilih yang tercatat di lebih satu tempat," katanya saat memberikan penjelasan penyusunan DPS di depan peserta rapat pleno.

Jumlah DPS yang ditetapkan hari ini mengalami penurunan dibandingkan dengan jumlah DP4 yang diterima KPU Kabupaten Banyumas

Yasum menjelaskan hal itu karena banyaknya pemilih yang dicoret karena tidak memenuhi syarat (TMS), di antaranya karena meninggal dunia, menjadi anggota TNI/Polri atau pindah domisili ke luar kabupaten serta tercatat ganda di tempat lain. 

Selanjutnya, KPU Kabupaten Banyumas akan mengumumkan DPS di tempat-tempat strategis mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat dari tanggal 18-27 Agustus 2024. (*)

Baca juga: Profil Maruf Cahyono Eks-Sekjen MPR Maju Calon Bupati di Pilkada Banyumas

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved