Berita Banyumas
Pria di Banyumas Aniaya Selingkuhan Pacar karena Cemburu Buta
Satreskrim Polresta Banyumas menangkap seorang laki-laki warga Kecamatan Ajibarang berinisial OF (25) yang melakukan penganiayaan
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Satreskrim Polresta Banyumas menangkap seorang laki-laki warga Kecamatan Ajibarang berinisial OF (25) yang melakukan penganiayaan.
Tersangka merasa cemburu karena korban atas inisial RA (29) warga Pekuncen memacari pacar si tersangka.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo mengatakan OF menghubungi korban menanyakan perihal hubungannya dengan pacar tersangka.
Korban dan tersangka sepakat bertemu pada Senin (22/7/2024) sekira pukul 18.00 WIB di sekitar pangkalan ojek Desa Karangkemiri Pekuncen.
Baca juga: Geger Jari Bocah di Cilacap Terjepit Tutup Botol Tak Bisa Dilepas, Damkar Sampai Turun Tangan
"Setelah bertemu terjadi cek-cok adu mulut antara korban dengan tersangka.
Kemudian korban sempat menarik kerah baju tersangka namun saat itu tersangka lari sehingga baju yang dikenakan tersangka robek," jelasnya kepada Tribunbanyumas.com.
Kemudian keesokan harinya, pada Selasa (23/7/2024) sekira pukul 11.00 WIB, korban dan tersangka sepakat untuk kembali bertemu.
Korban yang menentukan lokasi bertemu yaitu di rumah saksi Fajar (30) di Desa Kracak.
Di TKP, tersangka melakukan penganiayaan dengan menggunakan balok kayu ukuran panjang sekitar 30 centimeter.
Pecahan gelas kaca yang sebelumnya gelas tersebut berada di atas meja terjatuh dan pecah, potongan batu bata yang berada di sekitar halaman rumah saksi Fajar.
"Akibatnya korban mengalami luka robek terbuka pada bagian lengan kiri atas dan dibawa ke RSUD Ajibarang untuk dilakukan pengobatan dan mendapat penanganan medis berupa 9 jahitan," terangnya.
Baca juga: Bulan Dana PMI Banjarnegara Ditarget Rp 1,2 Miliar, Sumbernya Dari Sini
Adapun barang bukti yang juga diamankan berupa satu unit sepeda motor Yamaha Fazio warna Hitam yang digunakan sebagai sarana, satu buah balok kayu bercat hijau dengan ukuran panjang sekitar 30 cm.
Kemudian pecahan gelas kaca berwarna bening, sapu dari bahan bambu dan sabut kelapa, batu terdapat bercak darah, baju batik warna biru pakaian yang di pakai korban, serta hasil visum atas nama korban.
Terkait dengan adanya dugaan penggunaan benda yang diduga senpi masih didalami dan masih dalam penyelidikan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 1 KUHP (penganiayaan) dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun delapan bulan tutupnya. (jti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.