Berita Jateng
Dua Terduga Pengedar Narkoba Ditangkap di Sragen, Seorang Dibekuk di Bengkel
Satres Narkoba Polres Sragen membekuk 2 pengedar pil koplo dengan inisial OK, 26 tahun dan NK, 26 tahun, asal Sragen.
TRIBUNBANYUMAS.COM, SRAGEN-Satres Narkoba Polres Sragen membekuk 2 pengedar pil koplo dengan inisial OK, 26 tahun dan NK, 26 tahun, asal Sragen.
Kasat Res Narkoba AKP Moh.Luqman Effendi,S.H.,M.H melaluli Kanit Opsnal Res Narkoba Ipda Supriyanto,S.H menuturkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat adanya peredaran jenis pil koplo di lokasi kejadian.
Mendapat informasi tersebut, unit opsnal Satresnarkoba Polres Sragen melakukan upaya pengintaian dan penyelidikan.
"Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan sebanyak 225 butir pil jenis Trihex, " jelas Kanit Opsnal Satresnarkoba Polres Sragen Iptu Supriyanto.
Dua pengedar ini dibekuk di lokasi berbeda.
Pertama kali ditangkap adalah OK.
Baca juga: Tari Kluwung Siro Ayu dari Kecamatan Banjarnegara Juara 1 Culture Heritage Festival
Dia dibekuk di sebuah bengkel sekitar pukul 21.00 di daerah Taraman dengan mengamankan 25 butir.
Dari penangkapan tersebut, polisi lalu melakukan pengembangan dan berhasil membekuk NK di samping lapangan tepatnya Desa Gabus Kecamatan Ngrampal Sragen dan berhasil mengamankan 200 butir pil koplo.
Mereka ditangkap pada Jumat, (26/7/2024).
Saat ini Kedua tersangka telah diamankan di rutan Polres Sragen guna menjalani proses lebih lanjut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.