Berita Jateng

Modus Pria Penuh Tato Jambret Ibu Perumahan di Gemolong Sragen

Peristiwa bermula saat korban tengah berjalan dari arah rumahnya menuju lokasi kejadian jalan raya Gemolong.

Editor: khoirul muzaki
Istimewa
Pria ditangkap Polres Sragen usai menjambret warga di jalan 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SRAGEN– Terbukti melakukan penjambretan sebuah tas berisi uang dan handphone di jalan Raya Gemolong-Sragen KM 1, tepatnya di depan warung makan Nies Dukuh Klentang, Gemolong, Sragen, seorang pria diamankan Polisi.

Peristiwa terjadi pada Selasa, 11 Juni 2024 lalu, saat korban Sri Astuti, warga Perum Gemolong permai sedang berjalan dengan membawa sebuah tas berisi barang-barang bawaan. 

Peristiwa bermula saat korban tengah berjalan dari arah rumahnya menuju lokasi kejadian jalan raya Gemolong.

Tiba-tiba dari arah belakang, ada seorang pria mengendarai sepeda motor dan mengambil paksa dengan cara menarik tas warna hitam yang dibawa korban. Tas tersebut berisi uang dan dua buah HP.

Baca juga: Kaesang Pertemukan Dico dan Yoyok di Jakarta, Sinyal Maju Bareng di Pilwakot Semarang?

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kapolsek Gemolong AKP Liyan Prasetyo mengatakan, akibat kejadian penjambretan tersebut, korban kehilangan tas berisi uang sebesar Rp 500 ribu rupaih, Hand Phone Mrek VIVO Y 12.

Atas kejadian tersebut, korban lantas melapor ke Mapolsek Gemolong.

Diuraikan Kapolsek, setelah dilakukan penyelidikan secara mendalam, polisi berhasil mengidentifikasi, dan mengamankan pelaku di rumahnya. Pelaku diketahui berinisial AEP,38, warga Gemolong Sragen.

“Setelah kita lakukan penyelidikan secara mendalam oleh Unit Reskrim Polsek Gemolong bersama-sama dengan tim Resmob Sat Reskrim, berhasil kita amankan pelaku, yang juga masih warga Gemolong Sragen.

Baca juga: Alasan Boubakary Diarra PSIS Dapat Sedikit Menit Bermain saat Uji Coba, Ini Jawaban Gilbert Agius

Dari penangkapan pelaku berhasil kita amankan barangbukti milik korban, serta sepeda motor yang digunakan dalam melakukan penjambretan, “ terang AKP liyan mewakili Kapolres Sragen, Selasa, (23/7/2024)

“Saat ini pelaku masih menjalani penyidikan secara intensif di Mapolsek Gemolong. Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman pidana sebagaimana dimaksud pasal 365 KUHP, melakukan pencurian dengan kekerasan, “ tutup Liyan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved