Berita Nasional

HGU IKN Sampai 190 Tahun Manjakan Investor, Bertentangan dengan UUD 1945

Aturan tersebut sama halnya ingin mengobral IKN ke investor di samping juga bertentangan dengan UUD 1945.

Editor: khoirul muzaki
istimewa
ilustrasi desain istana negara IKN 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansah mengkritik peraturan presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2024. Aturan itu mengizinkan investor dapat memperoleh Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga 190 tahun. 


Aturan tersebut sama halnya ingin mengobral IKN ke investor di samping juga bertentangan dengan UUD 1945.


"Jadi memang Perpres Nomor 75 itu niatnya untuk mengobral IKN kepada investor. Agar mereka mau berinvestasi ke IKN," kata Trubus, Senin (15/7/2024). 

Perpres tersebut juga dinilainya  melukai masyarakat lokal.  Harusnya masyarakat lokal dilibatkan dalam penyusunan itu. 

Baca juga: Sosok Perempuan Bakal Calon Gubernur Jateng Eko Suwarni


"Kekayaan sumber daya alam dimiliki oleh negara untuk kemakmuran masyarakat. Bukan kemakmuran investor," jelasnya. 


Padahal dilihat dari Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria menyebutkan HGU paling lama 35 tahun dan bisa diperpanjang lagi. 


"Tapi tidak sampai 195 tahun.  Ini kelihatannya ada agenda lain semata-mata kepentingan terhadap investor bukan kepada kesejahteraan masyarakat," jelasnya. 


Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan peraturan presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Perpres tersebut diteken Jokowi pada 11 Juli 2024.


Dalam Perpres tersebut, Pemerintah melalui Otorita IKN memberikan jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah diantaranya hak guna usah (HGU) selama 190 tahun kepada investor.


Pemberian HGU tersebut diberikan selama dua siklus, yakni siklus pertama selama 95 tahun.


Penulis :Rahmat/Tribunnews

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved