Berita Jateng

Gara-gara Tembak Kucing, Warga Krobokan Semarang Ditangkap Polisi

Polisi meringkus Imam Prasetyo (35) warga Jalan Pringgondani I, RT 1 RW 12, Kelurahan Krobokan, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.

ist/dok porlestabes semarang
Sosok Imam Prasetyo tersangka penembakan kucing di Jalan Pringgondani I, RT 1 RW 12, Kelurahan Krobokan, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang. Ia ditangkap polisi akibat ulahnya menembak kucing, Mapolrestabes  Semarang, Selasa (16/7/2024). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Warga Krobokan, Semarang ditangkap polisi usai menembak kucing. Ia menambak kucing yang buang kotoran di pekarangan rumahnya dan memakan burung merpati miliknya.

Polisi meringkus Imam Prasetyo (35) warga Jalan Pringgondani I, RT 1 RW 12, Kelurahan Krobokan, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.

Ia melepas tembakan ke arah kucing menggunakan airgun jenis Beretta 92Fs Type M9A1 pada Senin (15/72024) sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca juga: Gara-gara Kucing Lewat, 3 Kendaraan Tabrakan Beruntun di Blora. 2 Mobil Mengalami Kaca Pecah

"Iya saya akui menembak kucing milik Pak RT sebanyak tiga kali," ujar tersangka Imam saat dihadirkan saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Selasa (16/7/2024).

Imam berdalih melakukan penembakan kucing tersebut karena sering membuang kotoran di pekarangan rumahnya.

Puncak kemarahan Imam terjadi ketika kucing itu menerkam burung merpati di kandangnya.

Padahal, klaim Imam, burung itu bernilai jutaaan rupiah.

Baca juga: Truk Muatan Pasir Kucing Terguling di Jalan Tol Kebakkramat Karanganyar, Kernet Meninggal

"Saya sudah awasi kucing itu selama lima hari berturut turut sebelum melakukan penembakan,” terang pria yang bekerja sebagai tukang listrik itu.

Terkait senjata yang digunakan, Imam menyebut, memperolehnya dari seorang teman.

Dia mengaku, mendapat senjata  beserta pelurunya diperoleh secara cuma-cuma.

"Iya dapat dari teman saat bubarin tawuran," klaim pria yang merupakan residivis kasus penganiyaan tersebut.

Positif Obat-obatan

Selepas ditangkap polisi, imam juga diperiksa urinenya yang ternyata positif obat-obatan terlarang.

Kini, Imam masih dilakukan pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian.

Baca juga: Barter Narkoba dengan Kucing Hias, Dua Warga Banjarnegara Terancam Hukuman 20 Tahun

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, tersangka berdalih melakukan penembakan sebanyak tiga kali terhadap kucing korban lantaran kesal kucing itu buang kotoran di sekitar rumahnya dan pernah menerkam burung merpati miliknya.

Kendati begitu, perilaku tersangka tak bisa dibenarkan sehingga bakal diproses secara hukum.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved