Berita Jateng

Ganjaran untuk Napi Pemalas di Pati, Dikirim ke Lapas Purwokerto hingga Nusakambangan

Belasan narapidana kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Pati dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Purwokerto. 

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: khoirul muzaki
Istimewa
Proses pemindahan napi narkoba Lapas Pati ke Lapas Purwokerto. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI - Belasan narapidana kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Pati dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Purwokerto. 


Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas IIB Pati, Mualim, menjelaskan bahwa ada 18 napi narkoba yang dipindahkam ke Purwokerto.


Mereka rata-rata menjalani masa tahanan lebih dari lima tahun. 


Para napi yang dipindahkan ini tergolong bermasalah karena kerap membolos kegiatan selama menjalani masa tahanan di Lapas Pati.


"Mereka ndableg (bandel), tidak pernah ikut kegiatan di Lapas. Selalu di kamar. Sukanya malas-malasan," kata Mualim, Kamis (4/7/2024)

Baca juga: Ribuan Pebalap Nasional dan Internasional Berlaga di Event Hiu Selatan Hard Enduro 2024 di Cilacap


Mualim mengatakan, pihaknya tidak akan melakukan pemindahan jika napi narkoba berkelakuan baik dan selalu mengikuti kegiatan yang diadakan Lapas Pati. 


"Bulan kemarin kami pindahkan enam napi narkoba bermasalah ke Nusakambangan. Hari ini ada 18 orang yang kami pindahkan ke Lapas Purwokerto," ucap Mualim.


Dia menambahkan, saat ini ada 85 napi narkoba yang masih berada di Lapas Pati.


"Untuk melakukan pemindahan napi narkoba lagi, kami menunggu surat permohonan. Sebab napi narkoba ini pengawasannya memang harus lebih ketat. Jangan sampai ada pengontrolan dan pengendalian di dalam Lapas," tandas Mualim. (mzk)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved