Berita Kebumen

Cegah Penyakit Hewan Menular, Pemkab Kebumen Mengeluarkan Panduan Kurban

Pemda mengimbau agar masyarakat memanfaatkan Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) milik pemerintah sebagai lokasi pemotongan

Editor: khoirul muzaki
Istimewa
Aktivitas pemotongan hewan di rumah pemotongan hewan 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN - Tak lama lagi, umat Islam akan merayakan Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah atau Hari Raya Kurban. Untuk mencegah terjadinya penyakit hewan menular, Pemerintah Kabupaten Kebumen melalui Dinas Pertanian dan Pangan mengeluarkan himbuan.

Imbauan ini menyangkut tata cara pelaksanaan penyembelihan hewan kurban. Imbauan ini dibuat mengingat Kebumen menjadi daerah tertular Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan Lumpy Skin Disease (LSD) serta daerah terancam penyakit Antraks dan Septisemia epizootica (SE).

Pemda mengimbau agar masyarakat memanfaatkan Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) milik pemerintah sebagai lokasi pemotongan hewan kurban.

Kemudian pelaksanaan penyembelihan hewan kurban diluar RPH-R wajib menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan, tidak membuang limbah pada saluran air. 

Baca juga: Kian Mengkhawatirkan, Peredaran Narkoba Mulai Sasar Warga Desa di Kebumen

Untuk pemotongan ternak betina wajib dilakukan pemeriksaan status reproduksi oleh petugas kesehatan hewan sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian No 35 tahun 2011.

Adapun untuk pengadaan ternak dari luar daerah wajib disertakan Surat Keterangan Kesehatan Hewan sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian nomor 17 tahun 2023 tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, Produk Hewan, dan Media Penyakit Hewan.

"Panitia penyelenggara kurban wajib melaporkan kelaianan-kelainan pada ternak dari sebelum pemotongan hingga pasca pemotongan, jumlah ternak dan jenis kelamin ternak kepada Pemerintah Desa, Penyuluh Agama dan Petugas Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kebumen secara berjenjang," demikan bunyi himbuan secara tertulis yang ditandatangani Kepala Distapang Kebumen Teguh Yuliono.

Baca juga: Nasib Pebisnis Narkoba Pemula di Kebumen Berakhir di Bui, Tertangkap Saat Hendak Antar Sabu

Terakhir, pembagian daging kurban diminta tidak lebih dari 4 jam sejak pemotongan ternak dan menggunakan wadah yang rumah lingkungan.

Himbuan ini sudah sesuai dengan surat himbauan dari direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan No. B-08005/PK.430/F5/05/2024.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved