Berita Jateng

Bikin Girang, 229 Kepala Desa se-Kabupaten Wonosobo Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan 2 Tahun

Sebanyak 229 kepala desa se-Kabupaten Wonosobo terima SK perpanjangan masa jabatan dari Bupati Wonosobo.

Penulis: Imah Masitoh | Editor: khoirul muzaki
Imah Masitoh/Tribun Jateng
Acara pengukuhan masa jabatan kepala desa dan ketua TP PKK desa se-Kabupaten Wonosobo berlangsung di Gedung Adipura Kencana, Rabu (5/6/2024). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, WONOSOBO - Sebanyak 229 kepala desa se-Kabupaten Wonosobo terima SK perpanjangan masa jabatan dari Bupati Wonosobo.


Acara pengukuhan masa jabatan kepala desa digelar bersamaan dengan pengukuhan ketua TP PKK desa se-Kabupaten Wonosobo di Gedung Adipura Kencana, Rabu (5/6/2024).


Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DinsosPMD) Kabupaten Wonosobo, Harti menyampaikan hal ini sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.


"Berdasarkan UU nomor 3 tahun 2024 pasal 118 ada perpanjangan masa jabatan kepala desa dua tahun," ungkapnya.


Seperti diketahui setelah berlakunya UU nomor 3 tahun 2024 pada tanggal 25 April 2024, masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun dengan maksimal 2 periode. 

Baca juga: Hasilkan Sapi Jumbo 1,1 Ton untuk Hewan Kurban, Peternak di Gunungpati Semarang Rutin Beri Vitamin


Dengan ini masa jabatan kapala desa bertambah dua tahun dari sebelumnya selama enam tahun menjadi delapan tahun.


Harti menyebut, pengukuhan ini dilakukan setelah melakukan konsultasi dengan Kemendagri. 


"Setelah kami konsultasi ke Kemendagri mengenai amanat undang-undang tersebut untuk secepatnya dilakukan pengukuhan kades di kabupaten. Karena kepala desa itu diperpanjang, otomatis ketua PKK juga diperpanjang, yang hari ini dilakukan secara bersamaan," ucapnya.


Harti menambahkan usai pengukuhan kepala desa ini dalam waktu dekat juga akan segera dilakukan pengukuhan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).


Seusai acara, Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat menyampaikan, pengukuhan masa jabatan kepala desa hari ini bagian dari percepatan pelayanan untuk masyarakat.


Harapannya kepala desa yang telah dikukuhkan hari ini dapat melakukan percepatan-percepatan anggaran transfer desa sehingga masyarakat dapat merasakan dari kebijakan yang telah dibuat.


"Pengukuhan kepala desa ini memang sudah secara yuridis sudah ada kekuatan hukum untuk perpanjangan masa jabatannya dua tahun. Kalau sudah dikukuhkan mereka sudah mantap untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan desa," jelasnya.


Bupati mengimbau kepala desa yang telah dikukuhkan dalam melaksanakan tugasnya dapat menjiwai nilai-nilai dasar Pancasila.
 
"Jadi kalau itu dijadikan dasar oleh kepala desa maka insyallah akan ada kemajuan di tingkat desa dan kesejahteraan di tingkat desa," tandasnya.

Baca juga: Rumah di Kebumen Rusak Tertimpa Pohon Akibat Terjangan Angin Kencang


Sementara itu Wakil Bupati Wonosobo Muhammad Albar menambahkan, dengan dikukuhkannya masa jabatan dua tahun ini menjadi momentum titik balik semangat dan merefresh diri para kepala desa.


"Harapan kami karena ini sudah lima tahunan pasti sudah ada yang kurang semangat. Maka dari itu kita refresh kali ini. Dua tahun masa jabatan ini harus ada lompatan-lompatan lebih dan terus semangat lagi melayani masyarakat di desa masing-masing," pungkasnya.


Dalam acara tersebut turut dilakukan penyerahan penghargaan kepada desa berkinerja baik, penyerahan penghargaan kontribusi rasio penerimaan pajak dan kepatuhan pajak pusat tahun 2023 oleh KPP Pratama Temanggung. (ima)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved