Berita Nasional
Fakta Miris Kehidupan di Jakarta 1 Rumah Ditempati Sampai 15 KK, Tinggalnya Bergantian
Pemprov DKI Jakarta bakal memperbaiki administrasi kependudukan, di antaranya dengan membatasi satu alamat rumah maksimal dihuni 3 KK
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal memperbaiki administrasi kependudukan, di antaranya dengan membatasi satu alamat rumah maksimal dihuni tiga kepala keluarga (KK).
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan, Pemprov DKI telah mendata melalui Dinas Dukcapil.
Bahkan Pemprov DKI menemukan adanya satu alamat yang dihuni hingga 15 KK. Di dalam satu rumah terdapat enam sampai sembilan kepala keluarga.
"Jadi tinggal di rumah tersebut gantian. Ini luar biasa dan mungkin tidak terjadi di daerah lain," tuturnya
Data Dinas Dukcapil, hanya 8,5 juta penduduk Jakarta yang memiliki KTP dan tinggal di Jakarta.
Padahal total penduduk di Jakarta mencapai belasan juta orang. Jelas menurutnya ini akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jakarta.
Baca juga: Ini Yang Terjadi Setelah Presiden Iran Tewas dalam Kecelakaan Helikopter
Karena itu ia memandang perlu ada peraturan yang mengatur pendatang.
"Jika pendatang tidak memiliki ketentuan dimaksud, maka penjamin bertanggung jawab memulangkan pendatang ke daerah asal," katanya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemprov DKI Bakal Batasi Satu Alamat Rumah Maksimal 3 KK ", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2024/05/20/12131081/pemprov-dki-bakal-batasi-satu-alamat-rumah-maksimal-3-kk.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.