Berita Banyumas

Seorang Pria di Kemranjen Banyumas Ditangkap Polisi, Tega Setubuhi Anak Tirinya

kasus persetubuhan terungkap usai petugas menerima laporan dari pihak keluarga korban.

Istimewa
Pelaku saat diperiksa Satreksrim Polresta Banyumas karena setubuhi anak tirinya berinisial MS (12), Jumat (10/5/2024). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Pria berinisial RF (26) warga Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas ditangkap Satreksrim Polresta Banyumas karena setubuhi anak tirinya berinisial MS (12).

 

Kasat Reskrim Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan, mengungkapkan, kasus persetubuhan terungkap usai petugas menerima laporan dari pihak keluarga korban.


"Pada Jumat (10/5/2024), kami telah mengamankan RF dan melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan persetubuhan terhadap anak," ujar Kasat Reskrim, Minggu (12/5/2024). 


Dari hasil pemeriksaan, diketahui aksi persetubuhan itu dilakukan, Selasa (16/5/2024) 2024 sekira pukul 14.00 WIB. 

Baca juga: Ribuan Pelari Ramaikan Purwokerto Half Marathon 2024, Ada Deretan Artis Ibu Kota


Pada saat itu korban yang merupakan anak tiri terlapor sedang berada dirumah sendirian. 


Kemudian terlapor memaksa korban untuk masuk ke kamar dan melakukan hubungan badan dengan terlapor.


"Jadi saat ibu korban keluar rumah, pelaku menyuruh korban ke kamar dan memaksa korban untuk melakukan persetubuhan," ungkap Kasat Reskrim kepada Tribunbanyumas.com.


Menurut keterangan korban, dia mendapat perlakuan tersebut lebih dari 10 kali sejak pertama melakukan persetubuhan yaitu pada bulan Agustus 2023.


"Jadi modusnya, pelaku RF mengancam korban jika tidak mau di setubuhi maka akan meninggalkan ibunya yang saat ini kondisi hamil 6 bulan," terangnya.  

Baca juga: Kronologi Kompor Meledak Rusak Tenda hingga Lukai Pendaki di Gunung Prau Dieng


Kasat Reskrim menambahkan, saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di kantor Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.


Atas perbuatannya pelaku RF dijerat dengan kasus dugaan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) subsidair Pasal 76E UU RI No. No.35 tahun 2014 Tentang Perlindungan anak. (jti) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved