Berita Jateng

Hari Terakhir Belum Ada Pendaftar Calon Bupati Jalur Perseorangan di Karanganyar, Syarat Berat?

KPU Kabupaten Karanganyar belum menerima berkas syarat dukungan calon perseorangan Pilkada Serentak

Penulis: Agus Iswadi | Editor: khoirul muzaki
Agus Iswadi/Tribun Jateng
Ketua KPU Karanganyar, Daryono. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - KPU Kabupaten Karanganyar belum menerima berkas syarat dukungan calon perseorangan Pilkada Serentak 2024 hingga Minggu (12/5/2024).

Ketua KPU Karanganyar, Daryono menyampaikan, pendaftaran syarat dukungan calon perseorangan telah dibuka sejak Rabu (8/5/2024).

KPU Karanganyar telah membuka help desk untuk mengakomodir masyarakat yang hendak mencalonkan diri dalam Pilkada Serentak 2024 melalui jalur perseorangan.

Sesuai jadwal, batas akhir pengumpulan syarat dukungan bagi calon perseorangan berakhir hingga Minggu (12/5/2024) pukul 23.59.

"Hingga saat ini tidak ada. Kemungkinan tidak ada karena hingga saat ini tidak ada yang konsultasi," katanya kepada Tribunjateng.com, Minggu siang.

Baca juga: Heboh Isi Pesan Surat di Balik Penemuan Bayi di Blora : Tolong Rawat Jangan Adopsi Orang Lain

Dia menerangkan, masyarakat yang hendak maju pilkada melalui jalur perseorangan harus menyerahkan dukungan sejumlah 53.980 atau 7,5 persen dari jumlah penduduk.

Dukungan tersebut berbentuk surat dukungan serta foto kopi KTP. Selain menyerahkan syarat dukungan ke KPU, terangnya, calon juga harus mengunggah syarat dukungan melalui sistem informasi pencalonan (Silon).

Daryono menambahkan, dukungan calon perseorangan paling tidak tersebar di 9 kecamatan atau 50 persen dari jumlah kecamatan di Kabupaten Karanganyar.

"Jumlah syarat dukungan itu ditentukan berdasarkan jumlah DPT Pemilu 2024 yakni 707.967," terangnya. (Ais).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved