Berita Jateng
Viral Remaja Sok Jagoan di Tegal Merengek Dipiting Polisi : Lara!
Saat akan dibawa petugas polisi ke dalam mobil dengan cara dipiting, remaja tersebut merengek 'lara' yang artinya sakit.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL- Viral di media sosial Facebook dua video amatir warga yang merekam penggagalan aksi tawuran oleh polisi di Jalan Ir Juanda Kelurahan Keturen, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, Kamis (9/5/2024) dini hari.
Video viral tersebut masing-masing berdurasi sekira 30 detik.
Dalam satu video, terekam seorang remaja yang merengek karena akan diamankan oleh petugas polisi.
Saat akan dibawa petugas polisi ke dalam mobil dengan cara dipiting, remaja tersebut merengek 'lara' yang artinya sakit.
Sontak video yang dibagikan oleh akun bernama Mas Jaka di grup Sisi Lain Kota Tegal mendapatkan beragam komentar lucu dari nitizen hingga 769 komentar.
Baca juga: Berbagai Catatan Agar Kebumen Masuk Unesco Global Geopark, Kebersihan Tempat Wisata Jadi Sorotan
Ada yang berkomentar 'Kecandak nangis, petakilan', 'Cengeng men beh kakehen polah hahaha', hingga 'Sunati maning kue kudune'.
Kasatreskrim Polres Tegal Kota, AKP Darwan mengatakan, petugas berhasil menggagalkan aksi tawuran dan mengamankan sejumlah 9 remaja.
Dari jumlah tersebut 2 orang diamankan, sisanya tidak ditahan karena masih di bawah umur.
"Kami berhasil menggagalkan aksi tawuran dan mengamankan dua pelaku berikut barang buktinya untuk kita proses lebih lanjut," katanya.
AKP Darwan mengatakan, penggagalan aksi tawuran tersebut berlangsung sekira pukul 03.30 WIB.
Mulanya anggota yang sedang melaksanakan patroli mendapatkan informasi dari masyarakat.
Ada segerombolan pemuda yang membawa senjata tajam jenis clurit.
Sesampainya di lokasi benar petugas menjumpai segerombolan remaja dengan membawa senjata tajam jenis celurit.
"Setelah petugas tiba di lokasi, sekelompok remaja yang membawa senjata tajam itu langsung kabur.
Baca juga: Remaja yang Hilang Tenggelam di Sungai Pemali Brebes Ditemukan Meninggal
Petugas berusaha untuk mengejar dan berhasil mengamankan 9 remaja beserta 2 senjata tajam berupa celurit besar dan celurit kecil," jelasnya.
Menurut AKP Darwan, sejumlah 2 orang yang sudah dewasa itu ditetapkan sebagai pelaku dan sisanya 7 remaja sebagai saksi.
"Para pelaku kami kenakan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," ujarnya. (fba)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/Remaja-tawuran-Tegal-diamankan.jpg)