Berita Purbalingga
KPU Purbalingga Umumkan Perolehan Kursi dan Calon Anggota DPRD, PDIP Terbanyak
penetapan kursi dan calon anggota DPRD maksimal diumumkan 3 hari setelah KPU Kabupaten Purbalingga menerima surat MK
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga, Kamis (2/5) malam mengumumkan jumlah perolehan suara partai politik (Parpol) dan anggota DPRD Kabupaten Purbalingga peserta Pemilu 2024.
Rapat pleno di Hotel Owabong tersebut dihadiri oleh perwakilan OPD terkait, Bawaslu, dan perwakilan Parpol peserta Pemilu 2024. Ketua KPU, Zamaahsari mengatakan, rapat pleno juga dihadiri semua anggota KPU Kabupaten Purbalingga dari minimal 3 anggota KPU yang hadir agar rapat pleno bisa diadakan.
“Rapat pleno dihadiri oleh Bawaslu, Parpol peserta Pemilu 2024, serta rapat pleno sah minimal dihadir 3 anggota KPU dan alhamdulillah semua anggota KPU telah hadir malam hari ini,” ujarnya.
Baca juga: Endank Soekamti dan Fanny Soegi Bakal Ramaikan SSIS di Cilacap dan Purwokerto
Zamzam melanjutkan, penetapan kursi dan calon anggota DPRD maksimal diumumkan 3 hari setelah KPU Kabupaten Purbalingga menerima surat dari Mahkamah Konstitusi.
KPU Kabupaten Purbalingga telah menerima surat dari Mahkamah Konstitusi pada Senin (29/4) lalu, sehingga hari Kamis (2/5) merupakan batas maksimal penetapan kursi dan calon anggota DPRD Kabupaten Purbalingga.
“Hal ini berdasarkan PKPU 6 Pasal 22 (tahun 2024) penetapan perolehan kursi dan calon pemilih maksimal 3 hari pasca KPU menerima surat dari mahkamah konstitusi tentang daerah yang tidak ada sengketa,” pungkasnya.
Baca juga: Pemuda di Sragen Tewas Usai Kejar Biawak di Sungai Bengawan Solo
Adapun urutan Parpol dengan perolehan suara terbanyak adalah PDIP (159.522), PKB (107.002), Partai Golkar (72.802). dilanjutkan Partai Gerindra (72.451), Partai Keadilan Sejahtera (68.387), dan 13 partai selanjutnya memperoleh suara dibawah 30 ribu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.