Berita Jateng
Gaji Rp 2,2 Juta Perbulan, Lowongan PPK Kudus Buka Formasi untuk 45 Orang
Seleksi terbuka untuk menjadi PPK ini telah dibuka sejak 23 April 2024 dan akan ditutup pada 29 April 2024
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus membuka lowongan pengisian Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur dan Pemilihan Bupati-Wakil Bupati 2024. Kebutuhan untuk PPK di Kabupaten Kudus yaitu sebanyak 45 orang.
Seleksi terbuka untuk menjadi PPK ini telah dibuka sejak 23 April 2024 dan akan ditutup pada 29 April 2024. Peserta bisa mengakses syarat pengumuman melalui akun resmi milik KPU Kudus. Misalnya di akun X @kpukudus.
“Terakhir pendaftar baru ada 26 orang,” kata Ketua KPU Kudus Ahmad Amir Faisol.
Faisol mengatakan, masing-masing kecamatan di Kabupaten Kudus nantinya akan diisi 5 anggota PPK. Kontan total anggota yang dibutuhkan di Kudus dengan 9 kecamatan yaitu sebanyak 45 orang.
Baca juga: Digugat Caleg Demokrat ke MK Terkait Sengketa Hasil Pileg, KPU Kudus Siapkan Alat Bukti
Faisol mengatakan, seleksi terbuka ini berdasarkan keputusan dari KPU pusat. Untuk anggota PPK yang sebelumnya bertugas pada Pemilu 2024 kini masa kerjanya telah selesai.
“Jadi kami harus melakukan seleksi terbuka lagi,” kata Faisol.
Kemudian, lanjut dia, untuk anggota PPK nantinya masa kerjanya selama 8 bulan. 6 bulan sebelum pemungutan suara. dan 2 bulan setelah pemungutan suara.
Adapun untuk honor bagi anggota PPK, kata Faisol, yaitu sama dengan honor PPK saat Pemilu 2024. Untuk Ketua PPK honor per bulan yaitu Rp 2,5 juta per bulan. Sedangkan untuk anggota PPK honornya yaitu Rp 2,2 juta per bulan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.