Berita Jateng
Mulai Hari Ini Truk Angkutan Barang Dilarang Melintas di Pantura dan Tol Pekalongan
Selama masa arus mudik dan balik Lebaran 2024, ada pembatasan angkutan barang.
TRIBUNBANYUMAS.COM, PEKALONGAN- Selama masa arus mudik dan balik Lebaran 2024, ada pembatasan angkutan barang.
Pembatasan ini berlaku mulai 5 April 2024, hingga 16 April 2024.
Hal ini dikatakan, Kanit Gakkum Satlantas Polres Pekalongan Ipda Budi saat dihubungi Tribunjateng.com, Jumat (5/4/2024).
"Berdasarkan SKB tiga menteri, hari ini truk angkutan dilarang melewati di Pantura ataupun tol."
"Penerapan akan dilakukan pada pukul 09.00 WIB," kata Kanit Gakkum Satlantas Polres Pekalongan Ipda Budi.
Baca juga: Perjalanan Jadi Asik, Pemudik Ini Sulap Pikap Jadi Campervan untuk Kenyamanan Keluarga
Pembatasan operasional angkutan barang atau mobil barang, dijelaskan Ipda Budi meliputi mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan.
Lalu, mobil barang dengan kereta gandengan, dan mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang, dan bangunan.
"Kalau masih ditemukan, akan diberikan imbauan untuk masuk ke kantong parkir."
"Di wilayah Polres Pekalongan kantong-kantong parkir angkutan barang berada di Siwalan, dan Bondansari Wiradesa," imbuhnya.
Baca juga: Tebing Setinggi 30 Meter Longsor, Akses Jalan Wonosobo-Watumalang Tertutup Total
Ipda Budi menambahkan, ada sejumlah pengecualian untuk angkutan barang yang membawa muatan tertentu.
Seperti, angkutan barang yang membawa bahan bakar minyak atau bahan bakar gas masih diperbolehkan beroperasi, dan melintas di ruas tersebut dengan menunjukkan surat muatan yang bisa ditempel di bagian kaca kendaraan. (Dro)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/macet-parah-di-jalan-pantura-demak-semarang-di-sayung-demak.jpg)