Pabrik Pil Koplo Semarang

Pabrik Pil Koplo Omzet Triliunan Beroperasi di Wilayahnya, Wali Kota Semarang: Kami Tak Bisa Masuk

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu merespons adanya aktivitas pabrik pil koplo yang beroperasi di Kawasan Industri Candi, Kota Semarang.

Rahdyan Trijoko Pamungkas/TribunBanyumas.com
Pabrik pil koplo di Kawasan Industri Candi, Kota Semarang, tampak disegel setelah penggrebekan. Saat penggrebekan tidak ada aktivitas, termasuk pekerja juga telah kabur. Diduga informasi penggrebekan telah bocor. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu merespons adanya aktivitas pabrik pil koplo yang beroperasi di Kawasan Industri Candi, Kota Semarang.

Pabrik pil koplo tersebut memiliki omzet triliunan rupiah.

BPOM dan tim gabungan menggrebek pabrik pil koplo tersebut.

Baca juga: Pagi Ada Aktivitas, Sore saat Digrebek Sepi, Penggrebekan Pabrik Pil Koplo di Semarang Bocor?

Menyikapi hal ini, Pemerintah Kota Semarang akan mengintensifkan komunikasi dengan para pengelola kawasan industri.

Wali Kota Semarang mengatakan, adanya temuan ini menjadi evaluasi bagi Pemerintah Kota Semarang untuk lebih berkoordinasi dengan para pengelola kawasan industri, misalnya mengadakan pembinaan kepada para pengelola kawasan.

Pengawasan produksi yang berada di dalam kawasan industri seharusnya menjadi tanggung jawab pengelola kawasan industri.

Sementara, jika di wilayah luar kawasan, camat ataupun lurah bisa melakukan pengawasan terhadap aktivitas produksi yang tidak berizin atau melanggar aturan.

Baca juga: Alasan Polda Jateng tak Terlibat dalam Penggerebekan Pabrik Pil Koplo di Semarang oleh BPOM

"Apapun ini di Kota Semarang.

Jumlah (produksi pabrik pil koplo) kuantitas, banyak sekali.

Nantinya secara periodik jadi evaluasi untuk pertemuan dengan seluruh pengelola kawasan.

Ini jadi satu stressing point agar tidak terjadi lagi," papar Ita, sapaanya, Kamis (28/3/2024).

Ita memaparkan, pabrik pil koplo tersebut berada di wilayah kawasan industri.

Perizinan kawasan industri biasanya menjadi satu dan dikelola oleh pengelola.

Mulai analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), analisis dampak lalu lintas (andalalin), dan perizinan lainnya terpusat atau menjadi satu di kawasan industri.

"Sehingga, kita tidak bisa masuk ke dalam.

Semua perizinan di kawasan," ucap Ita. (*)

Baca juga: Siapa Orang Berpengaruh yang Intervensi Kasus Penggerebekan Pabrik Pil Koplo Semarang?

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved