Berita Banyumas

Dua Cewek Kakak Beradik di Banyumas Kompak Jual Pil Koplo

Kakak beradik di Banyumas ditangkap karena diduga menjadi pengedar obat psikotropika dan obat-obatan berbahaya

Polresta Banyumas
RK (23) dan RA (34) dua kakak beradik yang ditangkap karena diduga menjadi pengedar obat psikotropika dan obat-obatan berbahaya, Jumat (8/3/2024). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Dua orang wanita kakak beradik di Banyumas yang berdomisili di Kelurahan Sumampir, Purwokerto, Banyumas ditangkap karena diduga menjadi pengedar obat psikotropika dan obat-obatan berbahaya.

 

Kasat Narkoba, Kompol Willy Budiyanto, mengatakan penangkapan tersangka bermula dari informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran psikotropika dan obat obatan berbahaya di wilayah Purwokerto Utara.


"Pada hari Jumat 8 Maret 2024 sekira pukul 19.15 WIB kami mengamankan RK (23) dan RA (34) di sebuah rumah di Jl. Riyanto, Sumampir Kecamatan Purwokerto Utara," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (14/3/2024).

Baca juga: Stasiun Semarang Tawang Berubah Jadi Kolam akibat Banjir, Penumpang Dialihkan ke Stasiun Poncol


Dari penangkapan tersebut, petugas mendapatkan barang bukti dari tersangka RK berupa 29 butir Alprazolam, 8 butir Clonazepam, 35 butir obat kemasan diduga Tramadol dan 90 butir heximer.


Sedangkan dari tersangka RA, petugas mendapatkan barang bukti berupa 326 butir obat kemasan warna silver diduga Tramadol dan 185 butir heximer.


Dari keterangan kedua tersangka, barang tersebut dibeli secara online dan untuk dijual atau diedarkan kembali di wilayah Kabupaten Banyumas.


Kasat Narkoba menyebutkan, saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Waspada! Gelombang Tinggi 4 Meter Ancam Perairan Selatan Jawa Tengah, Termasuk Cilacap dan Kebumen


Tersangka RK dikenakan pasal 62 Undang-Undang RI. No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika atau pasal 436 ayat (2) Jo pasal 145 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.


Sedangkang untuk tersangka RA dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) atau pasal 436 ayat (2) Jo pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI No. 17 tahun 2003 tentang Kesehatan. (jti) 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved