Pemilu 2024
Penuhi Hak Difabel, KPU Batang Datangkan Ahli Bahasa Isyarat dan Braille di Sosialisasi Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batang menggelar sosialisasi khusus pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 bagi difabel, Jumat (9/2/2024).
Penulis: dina indriani | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, BATANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batang menggelar sosialisasi khusus pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 bagi difabel di Hotel Dewi Ratih Batang, Jumat (9/2/2024).
Mereka pun mengundang ahli bahasa isyarat dan braille untuk menjelaskan tata cara pemungutan suara Pemilu 2024 kepada difabel, khususnya teman tuli dan netra.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Batang, Khikmatun mengatakan, Pemilu merupakan hak setiap warga negara yang telah memenuhi syarat menggunakan hak pilih.
Itu sebabnya, pihaknya berkomitmen memastikan setiap warga negara, tanpa terkecuali, dapat memperoleh hak akses atas informasi tentang kepemiluan.
Mereka juga diharapkan bisa ikut mengawal jalannya pesta demokrasi lima tahunan itu.
Kegiatan ini pun disambut antusias para difabel peserta.
"Tidak ada satupun yang ingin kami tinggalkan dan kami berusaha untuk mencapai tujuan ini dengan menjangkau kelompok disabilitas di Kabupaten Batang," ungkap Khikmatun di sela acara.
Baca juga: KPU RI Sediakan Surat Suara Braile bagi Pemilih Tunanetra, Khusus Pilpres dan DPD RI
Sosialisasi tersebut melibatkan teknis pemungutan dan penghitungan suara.
Para difabel diajak memahami aturan main penghitungan suara sehingga mereka dapat turut serta dalam seluruh prosesi perhitungan suara.
"Jika ada ketidaksesuaian di lapangan, mereka juga diberi ruang untuk memberikan masukan dan tanggapan," ujarnya.
Dalam upaya mencapai inklusivitas, KPU Batang mengundang dua narasumber khusus, yaitu ahli bahasa isyarat dan ahli braille.
Ahli bahasa isyarat membantu dalam sosialisasi, sementara ahli braille memastikan bahwa para tunanetra dapat memahami proses pemungutan suara melalui template khusus yang disediakan.
Pendampingan juga diperbolehkan bagi siapa pun yang membutuhkan, termasuk kelompok difabel dan renta lainnya.
"Itu ada form khusus untuk pendamping, juga ada sumpah agar tidak menyampaikan pilihan terhadap pihak lain. Jadi, dijamin kerahasiaannya," jelasnya.
Baca juga: Ini yang Tak Boleh Dilakukan di Masa Tenang Pemilu 2024, Pelanggaran Bisa Dipidana Penjara dan Denda
Ketua Ikatan Tuna Netra Muslim Indonesia, Batang, Kasmujiono merespon baik sosialisasi untuk difabel ini.
| Duh, Lagi-lagi Ketua KPU RI Terbukti Langgar Kode Etik. Kali Ini Soal Kebocoran Data Pemilih |
|
|---|
| Daftar 50 Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Semarang pada Pemilu 2024, PDIP Raih Kursi Terbanyak |
|
|---|
| 45 Nama Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Wonosobo Hasil Pileg 2024 |
|
|---|
| 50 Nama Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Tegal Hasil Pileg 2024 |
|
|---|
| Kabulkan Gugatan Yakin, KIP Perintahkan KPU Serahkan Data DPT, Hasil Pemilu, dan Informasi Server |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/KPU-Batang-menggelar-sosialisasi-pemungutan-suara-Pemilu-2024-kepada-difabel-Jumat-922024.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.