Berita Bisnis

Khawatir Gulung Tikar, Pengusaha Hiburan Semarang Minta Pemerintah Kaji Ulang Pajak 40 Persen

Paguyuban Entertainment Semarang khawatir banyak usaha hiburan di Kota Semarang gulung tikar setelah kenaikan pajak hiburan 40-70 persen.

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: rika irawati
ISTIMEWA/DOK PRI KIRUN
Seorang pemandu lagu tengah bernyanyi saat menemani Kirun dan teman-temannya safari malam di sebuah tempat karaoke di Kota Semarang, Senin (7/3/2022) dini hari. Pengusaha hiburan di Kota Semarang khawatir gulung tikar setelah pemerintah menerapkan pajak hiburan 40-75 persen. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Ketua Paguyuban Entertainment Semarang (Pager Semar) Negro Sefni khawatir banyak usaha hiburan di Kota Semarang gulung tikar setelah kenaikan pajak hiburan 40-75 persen.

Mereka pun berharap pemerintah meninjau ulang aturan tersebut.

Pager Semar merupakan paguyuban beranggotakan pengusaha tempat hiburan, semisal karaoke, klub, bar, juga spa.

"Kami tidak agree, tidak setuju. Kalau pun itu terjadi, pasti ada impact-nya karena kalau kami sudah menaikkan harga dan segala macam, akan timbul biaya baru. Itu yang akan mengukur kekuatan outlet itu sendiri."

"Prediksi saya, kalau terjadi, akan ada outlet yang berguguran karena sebenarnya belum bisa dimakan market Semarang, kalau harus ada lonjakan pajak 40 persen," kata Negro Sefni saat dihubungi, Rabu (17/1/2024).

Baca juga: Bakal Ditarik Pajak 40 Persen, Pelaku Usaha Spa Menolak. Khawatir Banyak UMKM Spa Gulung Tikar

Seperti diketahui, kebijakan kenaikan pajak hiburan ini merupakan keputusan pemerintah pusat.

Regulasinya tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau UU HKPD dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sementara, pada Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024, tidak ada lagi yang namanya pajak hiburan namun diubah menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Di Semarang, proses penyusunan Perda masih berlangsung sehingga aturan utama belum resmi diberlakukan.

Negro berharap, pemerintah meninjau ulang kebijakan tersebut.

"Anggota kami ada sekitar 40 outlet dan ini sebenarnya kena imbas semuanya."

"Baiknya, ditinjau ulang apakah itu cukup ideal dengan angka itu."

"Kami sendiri juga pasti agak berat mendapatkan market karena beberapa tempat untuk market yang dituju dengan biaya-biaya internal yang dilakukan manajemen sendiri pun sebenarnya cukup besar," sebutnya.

Baca juga: Pembayaran Pajak Kendaraan Bemotor via Internet Banking di Jawa Tengah Tembus Rp7,7 Miliar

Negro menambahkan, anggota Pager Semarang, saat ini, masih menggunakan acuan tarif pajak lama, yaitu sebesar 25 persen.

"Kami belum ada langkah menaikkan harga dan seterusnya karena kami berharap, bukan langkah itu yang kami ambil."

"Karena kenaikan 40 persen dari harga normal ini sudah terpaut cukup tinggi. Jadi, cukup riskan bagi kami kalau tiba-tiba secara langsung naikkan saat ini," imbuhnya. (*)

Baca juga: Imunisasi Polio Juga Ditolak di Karanganyar dan Kendal, Dinkes Jateng: Masih Dianggap Haram

Baca juga: Tak Berfungsi sejak Selesai Dibangun, Embung Giritirto Kebumen Mangkrak dan Rusak. Warga Mengeluh

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved