Berita Jateng

372 Pasangan Bawah Umur di Demak Ajukan Dispensasi Nikah, Banyak Hamil Duluan

Pengadilan Agama Kelas 1B Demak menyebutkan permohonan Dispensasi nikah menjadi paling banyak perkara yang masuk pada tahun 2023.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: khoirul muzaki
UNSPLASH/DREW COFFMA
Ilustrasi menikah. Sepanjang Januari hingga awal Februari 2023, Pengadilan Agama Purwokerto, Kabupaten Banyumas, telah mengeluarkan lebih dari 20 dispensasi menikah bagi anak. 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Pengadilan Agama Kelas 1B Demak menyebutkan permohonan Dispensasi nikah menjadi paling banyak perkara yang masuk pada tahun 2023.


Diketahui bahwa di tahun 2023, permohonan Dispensasi nikah ada sebanyak, 372 perkara.


Sementara pada tahun 2022, Dispensasi nikah ada 418 perkara.


Demikian yang disampaikan Ketua Humas Pegadilan Agama Demak, Rendra widyakso kepada Tribunjateng, Rabu (10/1/2024).


Menurutnya pihaknya hanya sebatas menangani perkara yang masuk pada pihaknya

Baca juga: Teganya Pencuri di Pati Sikat Motor Petani yang Diparkir di Ladang Ketela


"Ini dispensasi nikah ini memang kami pihak pengadilan itu kami hanya menerima perkara yang masuk,  jadi usia dinpensasi memang sesuai dengan aturan undang undang dibawah 19 tahun maka banyak yang mengajukan  perkawinan," kata Pria yang sekaligus sebagai hakim di Pengadilan Agama Demak.


Dia menjelaskan bahwa permintaan Dispensasi dilakukan pasangan lantaran pasangan dari perempuan masih di bawah umur.


"Memang yang paling banyak di bawah umur itu calon istri, calon suami alhamdhulilah di kabupaten Demak ini kebanyakan sudah memiliki pekerjaan, hanya saja usia calon istri itu masih dibawah umur," ujarnya.


Rendra pun menyebutkan permintaan dispensasi pernah dilakukan oleh anak dibawah umur yaitu 14 tahun.


"Paling rendah yang ditangani pengadilan agama demak itu usia 14 tahun," ungkapnya.


Untuk permintaan dispensasi kata dia, hampir di seluruh Kabupaten Demak merata.

Baca juga: Momen Haru Gadis Palestina Kisahkan Hidupnya Kepada Santri di Tegal, Banjir Air Mata


"Kalau dispensasi hampir merata di Kabupaten Demak," jelasnya.


Sementara untuk alasan dispensasi nikah lanjut kata dia, paling banyak yaitu sudah mengandung sebelum menikah.


"Mendominasi sebenarnya alasan sudah melakukan hubungan suami istri, bahwa kondisi hamil banyak jadi alasan faktor dianjukan dispensasi nikah," tuturnya.


Melihatnya banyak permintaan dispensasi nikah, ia meminta pemerintah daerah bisa mengencarkan edukasi terhadap anak muda untuk memberikan pemahanan terhadap pentingnya pernikahan.


"Untuk dispensasi adanya edukasi yang dilakukan pemerintah daerah kepada masyarakat memberikan pemahaman pentingnya suatu pernikahan dilakukan apalagi terbitnya Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 perubahan nomor 1 tahun 74," tutupnya. (Ito)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved