Berita Cilacap
Tiga Hari Patroli, Satlantas Polresta Cilacap Sita Ratusan Knalpot Brong
Satlantas Polresta Cilacap diawal tahun 2024 ini menggencarkan razia knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai standar
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Jajaran Satlantas Polresta Cilacap diawal tahun 2024 ini menggencarkan razia knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai standar.
Razia knalpot brong dilaksanakan Polresta Cilacap dalam kurun waktu 3 hari yakni sejak 2-4 Januari 2024.
Hasilnya, Polresta Cilacap berhasil mengamankan sebanyak 150 knalpot yang tidak sesuai dengan standar.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Ruruh Wicaksono melalui Kasatlantas Polresta Cilacap Kompol Nunung Farmadi menyebut, pihaknya menggelar razia sebagai respon atas keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan suara bising knalpot brong.
Menurut Nunung, para pengguna kendaraan berknalpot brong ini juga ada kecenderungan berkendara dengan kecepatan tinggi yang dapat meningkatkan risiko kecelakaan.
"Aksi ini sebagai bagian dari langkah preventif untuk menciptakan lingkungan yang lebih nyaman dan aman bagi masyarakat Cilacap," kata Nunung kepada Tribunbanyumas.com
Dijelaskan Nunung, para pengguna kendaraan bermotor yang dirazia itu kemudian dikenakan sanksi tilang.
Adapun kendaraannya kemudian diamankan oleh petugas.
"Kendaraan tersebut bisa diambil setelah knalpotnya diganti dengan yang standar," ungkap Nunung.
Baca juga: Pelayanan Samsat Keliling di Cilacap Minggu 7 Januari 2024, Ada di Terminal Kroya dan Car Free Day
Lebih lanjut Nunung mengatakan bahwa selain melakukan razia, Polresta Cilacap juga akan terus mensosialisasikan terkait penggunaan knalpot standar kepada para penjual dan bengkel yang menyediakan knalpot brong.
Selain itu juga mengedukasi kepada siswa siswi di sekolah tentang pentingnya "Zero Knalpot Brong".
Menurut Nunung, razia knalpot brong ini akan rutin digelar dan pengguna kendaraan yang melakukan pelanggaran bakal ditindak tegas.
"Tujuannya untuk menjaga ketertiban umum, sehingga warga bisa merasa nyaman, aman, dan tidak menimbulkan suatu kebisingan di jalan raya," imbuh Nunung.
Adapun ketentuannya terkait knalpot brong tersebut sudah diatur dalam Pasal 285 Ayat 1 juncto Pasal 106 Ayat 3 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksinya berupa kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp250 ribu.
(pnk)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.