Berita Jateng

Sejumlah Mahasiswi di Kampus Jateng Alami Kekerasan Seksual, Enggan Lapor Polisi Takut di-DO

Dasa kasus ini tak sampai ke ranah hukum lantaran adanya relasi kuasa antara korban dengan pelaku sehingga para korban takut terkena Drop Out (DO)

|
Penulis: iwan Arifianto | Editor: khoirul muzaki
Istimewa/net
Ilustrasi percobaan perkosaan 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) Semarang mencatat terdapat 10 kasus kekerasan seksual terjadi di lingkungan perguruan tinggi di Jawa Tengah. 

Dasa kasus ini tak sampai ke ranah hukum lantaran adanya relasi kuasa antara korban dengan pelaku sehingga para korban takut terkena Drop Out (DO) dan  menerima stigma negatif.

"Jadi mereka ke kami hanya mengadu lalu mengakses layanan pemulihan psikologis," ucap Direktur LBH APIK Semarang Raden Rara Ayu Hermawati Sasongko selepas Launching Catatan Tahunan (Catahu) di Gedung Monod, Kota Lama, Kota Semarang, Kamis (21/12/2023). 

Menurutnya, perguruan tinggi perlu mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Rektor terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) yang memuat pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual

Kemudian, para dosen mahasiswa dan civitas akademika mampu memahami bentuk-bentuk kekerasan seksual sehingga mereka menghargai antar warga perguruan tinggi.

Baca juga: Di Purwokerto, Pj Gubernur Jateng Ingatkan Netralitas ASN Saat Pergerakan Massa

"Jangan lupa ada sanski tegas bagi pelaku karena selama ini misal ada kasus di perguruan tinggi pelaku yang mempunyai jabatan tinggi tidak akan diberi sanksi dengan tegas," terangnya. 

Sementara, Wakil Ketua LPSK Livia Istania DF Iskandar mengatakan, sebanyak 50 kampus di Jawa Tengah sudah ada satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual  (PPKS). 

Satgas itu dibentuk Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) dengan menggandeng lembaganya yang telah dibentuk di tiga kota dalam tiga provinsi dengan total sebanyak 75 universitas.

Satgas ini penting karena masih banyak Kasus tindak pidana kekerasan seksual di Universitas banyak yang tidak diproses ke ranah hukum karena korban takut misal pelaku adalah oknum dosen, rektor, dosen pembimbing. 

"Dari kondisi itu terlihat ada relasi kuasa tajam banget. Makanya diperlukan usaha yang sangat kuat," tandasnya. (iwn)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved