Berita Kudus

Diperiksa 6 Jam, Mantan Bupati Kudus Hartopo Diminta Jelaskan Mekanisme Pencairan Dana Hibah KONI

Mantan Bupati Kudus HM Hartopo diperiksa sekitar enam jam sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana hibah KONI, Rabu (20/12/2023).

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/REZANDA AKBAR
Mantan Bupati Kudus HM Hartopo usai diperiksa Kejaksaan Negeri Kudus sebagai saksi kasus dugaan korupsi KONI Kudus, Rabu (20/12/2023). Hartopo diperiksa sekitar enam jam terkait mekanisme pencairan dana hibah KONI dari pemkab. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS - Mantan Bupati Kudus HM Hartopo diperiksa sekitar enam jam oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonseia (KONI) setempat, Rabu (20/12/2023).

Hartopo dimintai keterangan terkait mekanisme penyerahan dana hibah bernilai miliaran rupiah dari KONI Kudus kepada pengurus kabupaten (pengkab) cabang olahraga.

Jika sebelumnya pihak kejaksaan menyatakan, Hartopo diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua Pengkab Perkumpulan Binaraga Fitness Indonesia (PBFI) cabang Kudus, Kepala Kejari Kudus Hendriyandi W Putro memberi keterangan berbeda.

Hendriyandi mengatakan, Hartopo diperiksa dalam kapasitasnya sebagai bupati yang mencairkan dana hibah tahun 2022-2023, dimana dana KONI itu diselewengkan.

"Hartopo kami mintai keterangan terkait dana hibah yang dilakukan Pemda pada masa beliau menjabat bupati," ucap Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Hendriyadi W Putro kepada wartawan, Rabu (20/12/2023).

Baca juga: Mantan Bupati Kudus Hartopo Terseret Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI, Diperiksa Kejari sebagai Saksi

"Yang jelas, terkait pemberian hibah 2022-2023. Sampai saat ini, (pemeriksaan) tidak ada kendala, saat ini koorperatif," sambungnya.

Ditemui seusai menjalani pemeriksaan, Hartopo mengatakan, dirinya dimintai keterangan terkait mekanisme pencairan dana hibah oleh KONI.

"Terkait mekanisme hibah, itu saja. Hibah tahun 2022 untuk ketetapan dan perubahan, khusus untuk (kasus) KONI," kata Hartopo.

Menurut Hartopo, mekanisme pemberian dana hibah kepada KONI sudah sesuai ketentuan dan terlaksana baik.

Termasuk, dari mulai awal pembuatan SK, kemudian pembahasan dari DPRD Kudus, dilanjutkan evaluasi dan menjadi APBD, bahkan juga dikaji oleh biro hukum yang ada.

"Untuk penganggaran, sudah sesuai mekanisme. Yang menjadi kecolong itu setelah menjadi NPHD, itu ditujukan kepada KONI setelah hibah kami kucurkan sesuai NPHD, bupati tidak cawe-cawe," tegasnya.

Baca juga: Pedagang Pasar Kliwon Kudus Peduli Palestina, Himpun Dana Bantuan Rp23,4 Juta dalam 20 Hari

Terkait dirinya sebagai pengkab, Hartopo mengakui bahwa di tahun 2023, PBFI Kudus mendapatkan kucuran dana senilai Rp100 juta dari KONI.

Namun, dia sudah memandatkan pembelanjaan anggaran itu kepada petugas pelaksana harian.

"Saya mandatkan kepada Plh, saya tidak ikut cawe-cawe, tahun 2023 dapat Rp100 juta. Dan itu, kemarin, digunakan untuk body contest di GOR, kemarin," katanya.

Selain Hartopo, nantinya, Kejaksaan Negeri Kudus akan mengundang pengurus-pengurus KONI terkait penerima aliran dana hibah bernilai milyaran rupiah itu. (*)

Baca juga: Dukungan Negeri Jiran untuk Palestina Nyata! Kapal Israel Dilarang Merapat di Pelabuhan Malaysia

Baca juga: Viral, Massa Beratribut PDIP Ganggu Pertemuan Kaesang dan Relawan Jokowi Pati. Bawaslu Turun Tangan

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved