Berita Wonosobo
Pemuda Purbalingga Tertangkap Bawa Sabu di Lampu Merah Wonosobo, Niat Antar ke Purwokerto
Polisi menangkap pelaku di dekat lampu traffic light depan terminal Sawangan Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo, Kamis (2/11/2023)
Penulis: Imah Masitoh | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, WONOSOBO - Satresnarkoba Polres Wonosobo berhasil menangkap seorang kurir narkoba beserta alat bukti.
Pelaku bernama WW (30) asal Purbalingga yang juga seorang residivis kasus narkoba tahun 2019.
Polisi menangkap pelaku di dekat lampu traffic light depan terminal Sawangan Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo, Kamis (2/11/2023) sekira pukul 14.30 WIB.
Kasatresnarkoba AKP Teguh Sukosso mengatakan saat penangkapan, polisi menemukan satu buah paket sabu.
Paket sabu tersebut dibungkus plastik klip berwarna bening yang dibungkus potongan tisu dan dilakban warna cokelat.
Baca juga: Harga BBM Nonsubsidi Turun Mulai 1 Desember 2023, Pertamax Jadi Rp13.350 Per Liter
"Bungkusan tersebut dimasukkan ke dalam bungkus rokok Sampoerna Mild yang dimasukkan ke dalam saku depan jumper warna hitam yang terduga pakai," jelas AKP Teguh.
Polisi membawa barang tersebut ke Polres Wonosobo untuk dilakukan uji lab. Dan benar saja barang yang dibawa pelaku berupa sabu kristal seberat 4 gram lebih.
Lebih lanjut dijelaskan, berdasarkan pengakuan pelaku, barang haram tersebut akan dibawa ke wilayah Purwokerto.
"Pengakuannya didapat dari seseorang berinisial SH. Namun ini masih kita kembangkan. Upah yang didapat pelaku masih belum jelas dijanjikan," tambahnya.
Akibatnya korban dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000 dan paling banyak Rp 8.000.000.000. (ima)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.