Berita Banjarnegara
Pengedar Narkoba di Banjarnegara Tertangkap, Jualan Lewat Instagram
Atas perbuatan para tersangka, lanjut AKP Damar, mereka dijerat pasal 114, 112 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, BANJARNEGARA - Dalam kurun waktu September sampai November 2023 Satresnarkoba Polres Banjarnegara mengungkap lima kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Narkoba itu terdiri dari kasus sabu, ganja dan tembakau sintesis dari berbagai macam jenis.
Kapolres Banjarnegara, AKBP Era Johny Kurniawan, melalui Kasat Resarkoba AKP Damar Iskandar mengatakan dari kasus tersebut, baru saat ini mengungkap kasus narkoba modus operasinya melalui media sosial.
"Pemesanannya melalui instagram, ada dua akun instagram yang saat ini sedang kita dalami dan kembangkan.
Adapun pembayarannya melalui barcode," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Jumat (24/11/2023).
Baca juga: 10 Pelajar di Kebumen Beruntung Diajak Kunker Naik Pesawat Gratis Bersama Bupati
Tersangka yang ditangkap sebanyak lima orang yakni, AD (28) warga desa Bojong Pubalingga, FA (42) warga Kecamatan Kalibagor Banyumas, DW (23) warga Desa Kedawung, Pejagoan Kebumen dan dua tersangka warga Banjarnegara yakni AR (25) warga Kecamatan Purwareja Klampok dan MR (26) warga Desa Blitar Madukara.
"Mereka semua pengedar, karena barang tersebut akan diedarkan lagi, ada yang ambil dari Solo dan Purwokerto," katanya kepada Tribunbanyumas.com, dalam rilis.
Ia mengungkapkan, dari tangan pelaku, disita barang bukti 3,7 gram sabu dan 57,4 gram ganja.
"Juga alat, sarana prasana yang digunakan seperti telepon seluler, alat hisap atau bong dan lain-lain," terangnya.
Atas perbuatan para tersangka, lanjut AKP Damar, mereka dijerat pasal 114, 112 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (jti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.