Berita Purbalingga
Curi Bawang di Kios Pasar, Residivis Diringkus Polisi di Karangmoncol Purbalingga
Polsek Karangmoncol meringkus seorang pria berinisial AN (44) seorang sopir warga Desa Sered, Kecamatan Madukara, Kabupaten Banjarnegara.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: khoirul muzaki
TRIBUBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Polsek Karangmoncol meringkus seorang pria berinisial AN (44) seorang sopir warga Desa Sered, Kecamatan Madukara, Kabupaten Banjarnegara.
Pria tersebut ditangkap karena melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Kapolsek Karangmoncol, Iptu Amirudin dalam konferensi pers, Jumat (6/10/2023) mengatakan tersangka melakukan pencurian di salah satu kios Pasar Runjang Desa Tunjungmuli, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga.
Pencurian dilakukan tersangka pada Rabu (24/10/2024) sekira pukul 13.00 WIB.
Tersangka ditangkap pada Senin (2/10/2023) pukul 16.00 WIB saat akan melakukan aksi yang sama di pasar tersebut.
Tersangka melakukan pencurian barang di kios berupa bawang putih, bawang merah dan beras sebanyak puluhan kilogram.
Korbannya adalah Nuryati pemilik kios warga Desa Tunjungmuli, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga.
"Modus yang dilakukan tersangka yaitu membobol kios di pasar yang sudah tutup dengan cara merusak gembok.
Kemudian mengambil sejumlah barang yang ada di dalam kios, selanjutnya menutup kios kembali dan kabur," ujar Kapolsek kepada Tribunbanyumas.com.
Pengungkapan kasus menurut kapolsek bermula dari rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi pada saat tersangka melakukan pencurian.
Hasil penyelidikan diketahui ciri-ciri pelaku dan sepeda motor yang dipakai.
"Saat akan melakukan pencurian kembali di sekitar Pasar Runjang, gerak geriknya sudah diketahui petugas keamanan pasar.
Kemudian keamanan pasar memberitahu warga dan pihak kepolisian untuk mengamankan tersangka," imbuhnya.
Saat dilakukan pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di kios pasar tersebut pada bulan Mei 2023.
Barang hasil curian menurut tersangka sudah dijual dan uangnya digunakan untuk berbagai keperluan.
Barang bukti yang diamankan diantaranya satu buah kunci as sepeda motor, tali karet warna hitam sepanjang tiga meter, satu karung goni, kunci gembok dan sepeda motor yang dipakai untuk beraksi.
Tersangka merupakan residivis kasus pencurian.
Yang bersangkutan pernah dihukum karena kasus pencurian serupa di wilayah Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Temanggung.
Tersangka baru keluar dari penjara pada tahun 2022.
Kapolsek menambahkan dari fakta-fakta yang ada, tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP Subs Pasal 362 KUHP.
Dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(jti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.