Berita Purbalingga

Curi Bawang di Kios Pasar, Residivis Diringkus Polisi di Karangmoncol Purbalingga

Polsek Karangmoncol meringkus seorang pria berinisial AN (44) seorang sopir warga Desa Sered, Kecamatan Madukara, Kabupaten Banjarnegara.

Ist
Polisi saat menghadirkan seorang pria berinisial AN (44) seorang sopir warga Desa Sered, Kecamatan Madukara, Kabupaten Banjarnegara. Pria tersebut ditangkap karena melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), Jumat (6/10/2023). 

TRIBUBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Polsek Karangmoncol meringkus seorang pria berinisial AN (44) seorang sopir warga Desa Sered, Kecamatan Madukara, Kabupaten Banjarnegara. 

Pria tersebut ditangkap karena melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).


Kapolsek Karangmoncol, Iptu Amirudin dalam konferensi pers, Jumat (6/10/2023) mengatakan tersangka melakukan pencurian di salah satu kios Pasar Runjang Desa Tunjungmuli, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga. 


Pencurian dilakukan tersangka pada Rabu (24/10/2024) sekira pukul 13.00 WIB. 


Tersangka ditangkap pada Senin (2/10/2023) pukul 16.00 WIB saat akan melakukan aksi yang sama di pasar tersebut.


Tersangka melakukan pencurian barang di kios berupa bawang putih, bawang merah dan beras sebanyak puluhan kilogram. 


Korbannya adalah Nuryati pemilik kios warga Desa Tunjungmuli, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga.


"Modus yang dilakukan tersangka yaitu membobol kios di pasar yang sudah tutup dengan cara merusak gembok. 


Kemudian mengambil sejumlah barang yang ada di dalam kios, selanjutnya menutup kios kembali dan kabur," ujar Kapolsek kepada Tribunbanyumas.com.


Pengungkapan kasus menurut kapolsek bermula dari rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi pada saat tersangka melakukan pencurian. 


Hasil penyelidikan diketahui ciri-ciri pelaku dan sepeda motor yang dipakai.


"Saat akan melakukan pencurian kembali di sekitar Pasar Runjang, gerak geriknya sudah diketahui petugas keamanan pasar. 


Kemudian keamanan pasar memberitahu warga dan pihak kepolisian untuk mengamankan tersangka," imbuhnya.


Saat dilakukan pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di kios pasar tersebut pada bulan Mei 2023.


Barang hasil curian menurut tersangka sudah dijual dan uangnya digunakan untuk berbagai keperluan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved