Berita Wonosobo

Wonosobo Darurat Sampah, Sehari 110 Ton Masuk TPA Wonorejo

Permasalahan sampah masih menjadi problematika yang kompleks di Kabupaten Wonosobo.

Penulis: Imah Masitoh | Editor: khoirul muzaki
Imah Masitoh/Tribun Jateng
Kegiatan Rembug Penanganan Sampah Desa, Kelurahan dan Kecamatan di Ruang Rapat Mangunkusumo Setda Wonosobo, Rabu (2/8/2023). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, Permasalahan sampah masih menjadi problematika yang kompleks di Kabupaten Wonosobo.


Penanganan sampah yang sistematis dibutuhkan sinergitas dari berbagai pihak terkait. 


Sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Wonorejo dalam sehari rata-rata mencapai 110 ton.


Jika tidak segera ditangani, TPA Wonorejo sudah tidak mampu lagi menampung sampah yang masuk.


Wakil Bupati Wonosobo Muhammad Albar, mengatakan wilayah Kabupaten Wonosobo saat ini mengalami darurat sampah.


Hal ini disampaikannya saat membuka acara Rembug Penanganan Sampah Desa, Kelurahan dan Kecamatan di Ruang Rapat Mangunkusumo Setda Wonosobo, Rabu (2/8/2023).

Baca juga: Kemendikbud Ristek Buka Pendaftaran Beasiswa Unggulan S1-S3, Penerima KIP Kuliah Dilarang Daftar


"Untuk menghindari hal ini diperlukan kerja sama yang sinergis, termasuk dari desa, kelurahan, dan kecamatan, untuk dapat mengolah sampah secara mandiri sebelum diberangkatkan ke TPA sehingga volume sampah yang masuk ke TPA tidak terlalu banyak," ujarnya.


Wabup Albar menyampaikan, sejauh ini terdapat 106 desa dan kelurahan yang membuang sampah ke TPA Wonorejo.
Sehingga sampah dari desa dan kelurahan ini ikut berperan menambah beban daya tampung TPA.


Dengan demikian pengurangan sampah masuk dari desa dan kelurahan akan berpengaruh secara signifikan terhadap umur pakai TPA. 


"Tujuan diadakan rembug penangan sampah ini untuk mencari solusi supaya bisa mengurangi sampah yang dibuang di TPA Wonorejo, sehingga tidak cepat penuh. Tanpa ada solusi tersebut maka dalam waktu lima tahun TPA Wonorejo sudah penuh," ungkapnya.


Wabup Albar menjelaskan, pihaknya meminta semua pihak ikut berpartisipasi mengantisipasi umur pakai TPA Wonorejo.


Desa harus mulai mandiri sampah, dengan mengolah sampah yang dihasilkan melalui cara yang disesuaikan dengan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat setempat. 


"Kelurahan tetap melakukan pendampingan untuk terbangunnya pengelolaan sampah mandiri, dengan pendanaan dari APBD, swadaya masyarakat, atau sumber-sumber lainnya dan pihak kecamatan untuk terus memperkuat koordinasi, pembinaan, serta pengawasan pengelolaan sampah di desa dan kelurahan," jelasnya.


Keselarasan RPJM/RKP Desa dengan RPJM/RKP Daerah Kabupaten Wonosobo salah satunya tentang Darurat Sampah di Kabupaten Wonosobo 2025, bagaimana desa bersinergi dengan kabupaten.

Baca juga: Densus 88 Antiteror Amankan Warga Cemani Sukoharjo, Pengembangan dari Penangkapan Warga Boyolali


Desa mempunyai kewajiban mewujudkan SDGs Desa yang berisikan dengan darurat sampah.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved