Tambang Emas Ilegal Longsor

Ihwal Tambang Emas Ilegal Banyumas, Ketua Komisi VII DPR: Kita Utamakan Evakuasi Korban Dulu

Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto angkat bicara soal tragedi tambang emas ilegal di Pancurendang, Banyumas: utamakan penyelamatan korban dulu.

|
Tribunbanyumas.com/Permata Putra Sejati
Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto saat meinjau tambang emas di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Sabtu (29/7/2023). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Penyelamatan 8 korban penambang emas yang terjebak adalah yang paling utama saat ini.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto saat meinjau tambang emas di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Sabtu (29/7/2023).

Ia datang untuk memastikan proses evakuasi berjalan lancar dan delapan orang penambang bisa diselamatkan.

"Apapun keadaannya yang kita utamakan adalah penyelamatan korban," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com.

Ia mendapat informasi secara geologis sumur tersebut sejajar dengan sungai yang terendah di sekitar sumur tambang.

Sehingga air terus masuk ke dalam sumur dan membahayakan penambang.

"Analisa ESDM juga di sini daerah patahan tertentu.

Seberapa besar kecilnya itu juga akan mempengaruhi tingkat porositas dalam istilah biologi," terangnya.

Ia yang juga Ketua komisi tujuh DPR RI yang kebetulan daerah pemilihnya Banyumas-Cilacap akan berupaya maksimal berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan.

"Saat ini proses evakuasi dikejar waktu.

Kita akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk mengevakuasi para korban secepatnya," tambahnya.

Kondisi para korban berada pada kedalaman tertentu dengan oksigen terbatas.

Ada rentang waktu daya tahan.

"Kita doakan di dalam sehat, dan kita segera usahakan untuk mendapatkan peralatan yang cukup," jelasnya.

Ditanya praktik tambang ilegal di Banyumas, Sugeng menegaskan apapun jenis pertambangan termasuk pertambangan rakyat harus memiliki izin sesuai Undang-undang Minerba 2023.

Pertambangan rakyat harus memperoleh perizinan, analisis tertentu termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal). (jti)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved