Sabtu, 11 April 2026

Berita Berita Cilacap

Dua Bocah Cilacap Ditangkap, Bawa Celurit Tengah Malam Diduga Hendak Tawuran

Dua Bocah Cilacap Ditangkap, Bawa Celurit Tengah Malam Diduga Hendak Tawuran, Lari Dari Kejaran Terhalang Portal Perumahan.

Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: yayan isro roziki
tangkapan layar IG
Ilustrasi bocah ingusan ditangkap polisi, bawa celurit tengah malam diduga hendak tawuran. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Tim Unit Kecil Lengkap (UKL) Polresta Cilacap mengamankan dua anak di bawah umur yang membawa senjata tajam berupa celurit saat tengah malam..

Polisi mengamankan keduanya yang diduga hendak melakukan tawuran.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto melalui Kasi Humas Iptu Gatot Tri Hartanto menjelaskan kejadian bermula saat tim UKL Polresta Cilacap melakukan patroli rutin di wilayah Kabupaten Cilacap.

Pada Jumat (14/7/2023) dini hari sekira pukul 03.00 WIB saat patroli, polisi mendapati 3 sepeda motor dan 6 anak muda yang saling berboncengan di Jalan Lingkar Timur Kecamatan Cilacap Selatan.

Karena mencurigakan, akhirnya Tim UKL m3ngikuti 3 sepeda motor itu dari belakang.

Namun saat diikuti ketiga sepeda motor itu berpencar dan melarikan diri, di mana salah satu motor masuk ke jalan Perumahan Taman Gading.

"Saat memasuki perumahan Taman Gading ternyata ada portal, sehingga terhalang dan oleh Tim UKL dua anak yang berboncengan tersebut diamankan," kata Gatot kepada Tribunbanyumas.com, Senin (17/7).

Keduanya adalah AWR (16) bocah asal Kesugihan dan GSA (15) bocah asal Kelurahan Tritih Kulon, Cilacap Utara.

Kedua bocah itu kemudian diamankan polisi yang kemudian dilanjut dengan pemeriksaan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata kedua anak tersebut membawa senjata tajam jenis celurit  dan keduanya dibawa Mapolresta Cilacap," tuturnya.

Selanjutnya saat dilakukan penyidikan kedua anak tersebut mengakui bahwa akan melakukan tawuran.

Keduanya mengakui bahwa sebelumnya sudah tergabung dalam gangster "PUSAT  FIGHTER".

Bahkan kelompoknya juga sudah saling ejek dengan kelompok PKBB Cantelan melalui sosial media.

"Dua kelompok itu juga sudah menyetujui untuk tawuran di Teluk Penyu," ungkap Gatot.

Gatot menambhakan, kedua anak tersebut akan dilakukan proses hukum dan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI no.12 tahun 1951. (pnk)

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved