Berita Banyumas
Ngutil 2 Boks Tolak Angin Rp 70 Ribu, Pria Banyumas Dibekuk Polisi
Pria asal Patikraja ditangkap petugas Polsek Purwokerto Barat karena tertangkap tangan mencuri di Minimarket
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Pria asal Patikraja ditangkap petugas Polsek Purwokerto Barat karena tertangkap tangan mencuri di Minimarket yang ada di Kelurahan Kedungwuluh, Kecamatan Purwokerto Barat, Jumat (7/7/2023).
Pria berinisial IS (36) asal Desa Patikraja, Kecamatan Patikraja ini tertangkap tangan oleh karyawan Minimarket mengutil 2 box tolak angin yang berisi 10 sachet dengan total kerugian Rp70 ribu.
Kapolsek Purwokerto Barat, AKP Mugiono mengatakan merespon cepat aduan dari karyawan Minimarket dan merespon informasi dari masyarakat terkait video kejadian tersebut yang beredar di media sosial.
"Mendapati informasi tersebut, kami langsung melakukan upaya dengan mendatangi dan melakukan pengecekan di lokasi kejadian.
Kami mengamankan pelaku, melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap semua pihak," kata Kapolsek kepada Tribunbanyumas.com, Minggu (9/7/2023).
Baca juga: Ditinggal Istri ke Jakarta, Pria Paruhbaya di Purbalingga Ditemukan Tewas di Dalam Rumah
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, IS mengaku telah melakukan pencurian sebanyak dua box tolak angin di Minimarket Kedungwuluh.
Sedangkan hasil pengembangan, pelaku juga mengakui telah melakukan aksinya di berbagai minimarket di wilayah Purwokerto dengan mencuri barang yang sama.
"Untuk saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Purwokerto barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya. (jti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.