Berita Purbalingga

Modus Pengguna Narkoba di Purbalingga, Pesan Sabu di Bungkus Permen Via Online

Satu orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga

Ist
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga saat menghadirkan MR (29) warga Aceh penyalahguna barang terlarang sabu berikut barang buktinya di wilayah Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga, Rabu (5/7/2023). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Satu orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga.


Tersangka diamankan berikut barang buktinya di wilayah Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga.


Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono mengatakan yang diamankan yaitu MR (29) warga Aceh berdomisili di Kabupaten Banjarnegara.


"Modusnya, tersangka membeli narkotika jenis sabu melalui pesan di aplikasi WhatsApp.


Setelah dilakukan pembayaran barang dikirim di suatu tempat kemudian diambil tersangka untuk digunakan sendiri," ujar Wakapolres didampingi Kasatresnarkoba, AKP Achirul Yahya dan Plt Kasihumas Iptu Imam Saefudin saat konferensi pers, Rabu (5/7/2023).

Baca juga: Promo Tiket Masuk DLas Purbalingga Hanya Rp 10 Ribu, Catat Tanggalnya!


Tersangka diamankan saat mengambil narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bukateja, Jumat (23/6/2023) malam.


Saat itu gerak-gerik tersangka sudah dicurigai oleh petugas dari Satresnarkoba Polres Purbalingga yang sedang melakukan pemantauan.


"Tersangka diamankan berikut barang bukti satu plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 0,37 gram, bungkus permen yang dijadikan bungkus sabu dan satu telepon genggam yang digunakan untuk transaksi," katanya.


Dari keterangan tersangka, ia mengaku sudah enam kali membeli dan menggunakan narkotika jenis sabu.


Ia biasa membeli seharga Rp500 ribu untuk 0.37 gram kepada seseorang yang tidak dikenal melalui pesan di aplikasi WhatsApp. 


Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar. (jti)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved