Berita Cilacap
Malam-malam MAI Dijemput Polisi, Simpan Banyak Pil Koplo di Rumah Cilacap
Kepolisian Resor Kota Cilacap berhasil menggagalkan peredaran obat berbahaya di Kelurahan Tambakreja, Cilacap.
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP- Kepolisian Resor Kota Cilacap berhasil menggagalkan peredaran obat berbahaya di Kelurahan Tambakreja, Cilacap.
Dalam upaya penggagalan peredaran obat berbahaya itu, polisi juga berhasil meringkus tersangkanya yakni MAI (25) pemuda setempat.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto melalui Kabaghumas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto menyebut, selain diduga sebagai pengedar, MAI juga berprofesi sebagai penjual obat-obat berbahaya itu.
Tersangka MAI ditangkap pihak kepolisian pada Rabu (14/6) malam di kediamannya.
"Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 400 butir pil warna kuning bertuliskan DMP NOVA dan 145 butir pil warna kuning bertuliskan MF dan sejumlah uang," kata Gatot kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (22/6).
Baca juga: Gudang Penyimpanan Barang Bekas di Purbalingga Terbakar
Dijelaskan Gatot bahwa peristiwa pengungkapan kasus itu bermula saat Polresta Cilacap menerima informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran gelap dan penyalahgunaan obat-obatan berbahaya di Kelurahan Tambakreja.
"Dengan mendapatkan informasi yang akurat, petugas melakukan penggerebekan dirumah tersangka MAI pada malam hari.
Dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan sejumlah obat-obatan terlarang yang disimpan tersangka dengan jumlah yang cukup banyak," jelasnya.
MAI yang diduga sebagai pengedar obat-obatan terlarang saat ini telah ditahan.
Ia akan dijerat dengan Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Apabila terbukti bersalah, tersangka dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda yang cukup besar," kata Gatot.
Baca juga: Warga Desa Rawaapu Cilacap Keluhkan Kondisi Air Sumur yang Keruh dan Berwarna
Sementara itu, menurut Gatot keberhasil pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras dan kerjasama tim yang solid.
Yakni antara Polresta Cilacap dan juga masyarakat yang peduli terhadap keamanan dan kesehatan publik.
"Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat dan membantu kami dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang ini," ujar Gatot.
Gatot menambahkan bahwa Polresta Cilacap berkomitmen untuk terus memerangi peredaran obat-obatan terlarang di wilayahnya.
Maka dari itu, masyarakat diimbau tetap waspada terhadap praktik peredaran gelap dan penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.
Masyarakat juga diminta untuk aktif melaporkan informasi kepada aparat kepolisian setempat untuk menjaga keamanan dan kesehatan bersama. (pnk)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.