Berita Cilacap
Kasus TBC Tinggi, Dinkes Cilacap Gelar Rakor Lintas Sektoral
Melihat tingginya kasus TB di Kabupaten Cilacap, Kadinkes Kabupaten berharap Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis di Kabupaten Cilacap dibentuk
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP- Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap menggelar Rapat Koordinasi Lintas Program dan Lintas Sektor di Kabupaten Cilacap, Senin (19/6).
Rakor yang digelar di Gedung Sumekar komplek Pendopo Bupati Cilacap ini membahas mengenai Penanggulangan Penyakit Tuberkulosis (TB) di Kabupaten Cilacap.
Kepala Dinkes Cilacap dr. Pramesti Griana Dewi menyebut, penyakit Tuberkulosis (TB) merupakan masalah kesehatan yang mampu menyebabkan kematian.
Di Indonesia setiap 4 menit, terdapat 1 orang meninggal akibat Tuberkulosis (TB). Kondisi ini tentunya memprihatinkan.
Pasalnya, Indonesia merupakan peringkat kedua global dengan beban kasus TB terbanyak.
Baca juga: Diinisiasi BUMN, Ini Keuntungan Menggunakan Aplikasi Pasar Digital di Cilacap
"Sementara di Cilacap sendiri terdapat 4510 kasus TB pada tahun 2022," ungkap Pramesti kepada Tribunbanyumas.com dalam rilis, Selasa (20/6).
Dijelaskan Pramesti, tingginya kasus TB di Kabupaten Cilacap diantaranya dipengaruhi oleh faktor kesejahteraan.
"Setelah melihat lapangan, ternyata tempat tinggal pasien sangat memprihatinkan. Kemudian kurangnya lingkungan sehat di sekitar pasien hingga gizi yang tidak terpenuhi,” jelasnya.
Melihat tingginya kasus TB di Kabupaten Cilacap, Kadinkes Kabupaten berharap Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis di Kabupaten Cilacap bisa segera dibentuk agar masyarakat yang menderita TB bisa segera mendapatkan pertolongan.
Pasalnya penanggulangan TBC, tidak hanya urusan Dinas Kesehatan tetapi merupakan “urusan bersama”.
Baca juga: Deg-degan, Aksi Rider Taklukan Tanjakan Hiu Selatan Cilacap dengan Kemiringan 70-85 Derajat
Harus ada pula peran multi sektor dari pemerintah, swasta, dunia usaha, media dan akademi ( Pentahelik ).
Sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden nomor 67 tahun 2021 tentang Penanggulan Tuberkulosis.
"Didalam Perpres tersebut mengamanatkan Bupati agar membentuk Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis,” ucapnya.
Sementara Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap, Kuswantoro menyampaikan rencana tindak lanjut yang akan diambil dalam penanggulangan TB di Kabupaten Cilacap dimulai dengan menyamakan persepsi bahwa TB harus ditanggulangi secara bersama.
Baca juga: Pratama Arhan Disorot Media Argentina: Pemain Mematikan, Ada Misil Senjata Anti-tank di Lengannya
Untuk mempercepat koordinasi antar pihak, kata Kuswantoro diperlukan SK Bupati tentang Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis.
Kemudian masing-masing sektor atau stakeholder mengupayakan membuat perencanaan dan penganggaran kegiatan penanggulangan TB.
"Terakhir diperlukan bimbimgan teknis dan monev bersama,” ujar Kuswantoro. (pnk)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/Faktor-penanggulangan-TBC-Cilacap.jpg)